Sukses

Asyik Main Judi Sabung Ayam, Belasan Bapak di Gorontalo Diciduk Polisi

Setelah dirasa cukup aman, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kemudian menerjunkan anggota ke lokasi.

Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, menggerebek sebuah lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Tempat perjudian tersebut, meresahkan masyarakat.

Sebelum melakukan penggerebekan, pihak kepolisian sudah melakukan pengintaian terhadap aktivitas judi tersebut. Setelah dirasa cukup aman, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kemudian menerjunkan anggota ke lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, sekitar 41 orang yang diamankan Polisi. Selain itu, Polisi turut mengamankan puluhan ekor ayam, uang tunai jutaan rupiah, handphone hingga kendaraan para pelaku judi tersebut.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat melalui call center Polresta Gorontalo Kota.

"Karena sudah meresahkan, berdasarkan laporan tersebut kami lakukan penyelidikan," kata Kompol Leonardo kepada Liputan6.com, Rabu (21/06/2023).

“Puluhan orang dan barang bukti yang ada di lokasi kami amankan tanpa ada perlawanan. Langsung kami bawa ke Polres, untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik selama satu hari, akhirnya pihaknya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari 41 orang yang sebelumnya ditangkap. Dari 11 orang tersangka itu, mayoritas adalah bapak-bapak pekerja serabutan.

Dijelaskan Kompol Leonardo sebelas orang yang di tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota. Para pelaku masing-masing berinisial MD (49) selalu penyelenggara judi sabung ayam,RN (46) dan AM (36) keduanya adalah wasit,MN (50),JU (42),MD (42),DS (27),ED (25),RP (25), GR (25) dan DP (28).

Selain menetapkan 11 orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sejumlah uang taruhan judi,mobil,motor,ayam,kandang ayam dan alat arena sabung ayam.

“sebelas orang ini dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan Ayat (3) KUHPidana Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda,” ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.