Sukses

Kisah Haru Bhabinkamtibmas Nikahkan Pasangan Tunawisma di Jepara

Aksi haru bhabinkamtibmas ini menikahkan pasangan kakek dan nenek yang tidak memiliki status pernikahan jelas. Tak hanya itu, polisi yang bertugas di Polsek Jepara Kota itu jga membuka donasi untuk bangunkan rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang polisi melakukan aksi terpuji. Dia menikahkan pasangan tunawisma, yang sebelumnya tak memiliki bukti pernikahan yang sah.

Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Polres Jepara mendapatkan laporan warga tentang adanya pasangan Jamadi (83) dan Sri Wahyuni (45) yang tidak memiliki rumah dengan keadaan yang memprihatinkan.

Pasangan tersebut tinggal di sebuah lahan kosong dengan penutup terpal seadanya di Kelurahan Kauman, Jepara Kota.

Jangankan untuk memikirkan tempat tinggal, keseharian pasangan kakek dan nenek tersebut hanya menggantungkan dari mengumpulkan barang bekas.

Kepada Liputan6.com, Bripka Dhiyan bercerita, dirinya datang ke lokasi pasangan itu tinggal dan memberikan bantuan sembako dan kebutuhan lainnya.

Rupanya, aksi Bripka Dhiyan mendapat respons positif dari institusinya dan para donatur. Mereka membuatkan rumah layak untuk pasangan tunawisma itu.

"Mereka awalnya tidak punya rumah, tinggal di tanah kosong dengan penutup terpal. Saya buka open donasi," ujar Bripka Dhiyan, Senin (5/6/2023).

Namun, rupanya pasangan tersebut tidak memiliki status pernikahan sah secara hukum dan negara.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesulitan Mencari Wali Nikah

Bripka Dhiyan tergerak hatinya untuk melegalkan hubungan kakek dan nenek tersebut secara sah agama, sebelum keduanya menempati rumah hasil sumbangan dari para relawan.

"Donatur terbesar dari bapak ibu Kapolres. Tapi, setelah dapat rumah, kami baru mengetahui ternyata pasangan ini belum menikah," tutur dia.

Setelah mengetahui informasi itu dirinya berinisiatif menikahkan pasangan Jamadi dan Sri Wahyuni. Meski membutuhkan waktu dalam mengurus administrasi, akhirnya Bripka Dhiyan berhasil melengkapi persyaratan nikah mereka.

"Saya bantu membuatkan E-ktp, dan persyaratan pernikahan. Inisiatif saya, sebelum pasangan ini masuk rumah hasil donasi mereka harus nikah dulu," katanya bercerita.

Bripka Dhiyan mengaku kesulitan dan dibuat repot saat membuatkan data kependudukan pasangan itu. Tak hanya itu, dia juga sempat kesulitan ketika harus melengkapi syarat wali nikah pihak mempelai wanita.

"Proses kelengkapam administrasi yang lumayan rumit dan penuh perjuangan. Apalagi untuk menelusuri wali nikah," ucap dia.

Pernikahan secara sederhana pun akhirnya terlaksana di mushola Al-Ikhlas Polsek Jepara Kota. Pasangan Jamadi dan Sri Wahyuni akhirnya diarak menuju rumah baru dengan status menikah secara sah agama dan negara.

"Sekarang mereka hidup bahagia bersama di rumah yang dibangun oleh relawan KRJ dan donasi dari institusi Polri," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.