Sukses

Prosedur Pencairan Dana Stimultan Korban Gempa Cianjur, Ini yang Perlu Dilakukan Bagi yang Belum Cair

Sebanyak 35.204 rekening korban gempa bumi Cianjur telah diisi dana stimulan dari Pemerintah Pusat, total dananya mencapai Rp1,02 triliun.

 

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 35.204 rekening korban gempa Cianjur telah diisi dana stimultan dari Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total dananya mencapai Rp1,02 triliun.

"Semoga dana stimulan tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya oleh warga terdampak bencana Cianjur," kata Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah, Kamis (11/5/2023).

Bank Mandiri Regional VI/Jawa 1, selaku pihak yang ditunjuk untuk mencairkan dana stimulan telah melakukan proses pengkreditan di buku tabungan masing-masing korban gempa Cianjur yang berhak sesuai data yang diperoleh dari BNPB.

Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 8.881 rekening adalah milik warga yang rumahnya rusak berat, 6.915 rekening rusak sedang dan 19.408 rekening rusak ringan.

Berdasarkan data BNPB, total nominal warga terdampak yang menjadi penerima dana stimulan mencapai 42.418 warga dengan rekening yang terbentuk 38.823 nomor.

"Sebanyak 3.595 rekening belum terbentuk karena adanya permasalahan terkait nama ibu kandung dan update di Disdukcapil," kata Ika.

 

Dari hasil follow up koordinasi dan perbaikan data perekaman data kependudukan tgl 27 April 2023 terdapat progress menjadi 2.730 dari 3.595.

Penurunan data : 865 data disduk. Data error Ibu kandung masih 1.437 (tetap), dan data error adminduk berkurang menjadi 1.293. dari 1.437.

Rekomendasi yang perlu dilakukan warga, yaitu melakukan perekaman dan koordinasi kembali dengan Disdukcapil.

 

Sementara progres pencetakan buku tabungan Tahap 3 telah terbentuk 38.823 rekening, tercetak 9.292 buku kategori rusak berat, 8.953 buku kategori rusak sedang dan 20.578 buku kategori rusak ringan.

Guna mempercepat pencairan, Bank Mandiri telah melaksanakan 25 kali kegiatan pencairan "on site" di 21 desa yang menjadi epicentrum gempa bumi Cianjur, diantaranya Desa Nagrak, Bunikasih, Limbangansari, Mekarsari, Babakan Karet, Ciherang, Benjot, Cibulakan, Cirumput, Cijedil, Galudra, Gasol, Mangunkerta, Nyalindung, Padaluyu, Saramapad, Sukajaya, Sukamanah, Sukamulya, Talaga dan Wangunjaya.

Kegiatan pencairan secara "on site" di desa-desa untuk melayani warga lansia, difabel, sakit, ibu hamil dan warga berkebutuhan khusus lainnya.

Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur sendiri nilainya bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prosedur Pencairan Dana Stimultan Korban Bencana

Dikutip dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pencairan dana stimultan korban bencana melalui berbagai tahap. Pertama, pemerintah daerah membentuk tim inventarisasi kerusakan rumah warga yang didampingi pihak BNPB. Tim kemudian mengkasifikasi kerusakan rumah warga menjadi tiga jenis, rusak berat (RB), rusak sedang (RS), dan rusak ringan (RR), yang dilengkapi dengan nama dan pemilik rumah.

Selanjut Bupati/Walikota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya. Selanjutnya SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB.

Kebijakan yang diputuskan Pemerintah adalah warga yang rumahnya rusak berat (RB) tidak di tempatkan di hunian sementara (Huntara) tapi langsung dibangunkan Hunian Tetap (Huntap). Selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

Anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP) sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.

Selanjutnya Bupati/Walikota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah; dan SK Tanggap Darurat, serta kelengkapan lainnya.

BNPB setelah menerima surat permohon tersebut maka akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan.

Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.

Pencairan bantuan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dll.

Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD. Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh Fasilitator pembangunan rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.