Sukses

Kronologi Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan yang Sebabkan 2 Orang Meninggal

Kasus kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama yang terjadi pada Senin (3/4/2023) memakan korban tiga orang.

Liputan6.com, Bandung - Kasus kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama yang terjadi pada Senin (3/4/2023) memakan korban tiga orang. Dua korban di antaranya meninggal dunia yaitu pasangan suami istri dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Kabar kecelakaan itu telah dikonfirmasi oleh Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari. Dia menjelaskan kecelakan yang terjadi pada pukul 13.30 WIB tersebut terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

"Korban meninggal dunia ada dua orang laki-laki dan perempuan, keduanya merupakan pasangan suami istri," kata Vino.

Adapun kendaraan dinas yang digunakan merupakan kendaraan Toyota Hilux E-8888- Y berpelat merah. Serta membenarkan kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas Bupati Kuningan Acep Purnama.

Melansir dari Antara, kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 13.30 WIB dan tengah melaju dengan kecepatan sedang. Mobil dinas tersebut pun turut mendapatkan pengawalan, tetapi pengemudi dari kendaraan tersebut diduga mengantuk sehingga oleng menabrak lima sepeda motor.

Salah satu di antaranya adalah pengemudi kendaraan motor yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diketahui tengah berboncengan dan tertabrak sehingga meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

"Kendaraan yang terlibat lima sepeda motor, tapi korban pasangan suami istri sedang berboncengan dan tertabrak sehingga meninggal dunia di tempat," ujar Vino.

Bupati Kuningan Acep Purnama telah dimintai keterangan oleh pihak polisi terkait kasus tersebut. Karena, pihaknya tengah berada dalam mobil dinas tersebut ketika kecelakaan terjadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ada enam orang saksi yang turut diperiksa dalam kecelakaan tersebut. Termasuk salah satu di antaranya adalah Bupati Kuningan Acep Purnama.

"Saksi enam orang, termasuk bupati sebagai saksi," ucap Ibrahim.

Hasil dari keterangan sementara pihak kepolisian pun telah menetapkan satu tersangka yang mempunyai inisial UK (49). Tersangka tersebut adalah sopir dari kendaraan dinas Bupati Kuningan karena telah lalai ketika mengemudi kendaraan.

"Iya, penyidik sudah menetapkan tersangka, satu orang berinisial UK. Semua berdasarkan hasil olah TKP," ujar Ibrahim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.