Sukses

Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Tak Berkutik Diciduk Kejati Sumut di Depan Rumah

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap terpidana atas nama Chee Yu alias A Yung di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, di depan gerbang rumahnya

Liputan6.com, Medan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap terpidana atas nama Chee Yu alias A Yung di Komplek Metal Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, di depan gerbang rumahnya.

Kajati Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan, mengatakan, terpidana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 19.46 WIB.

"Terpidana atas nama Chee Yu alias A Yung ini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang atau DPO selama empat tahun, tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia," kata Yos, Jumat (31/3/2023).

Bahkan, lanjutnya, pada 16 Februari 2023, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka untuk datang, tapi tidak dipenuhi. Hingga akhirnya terpidana ditangkap Tim Tabur Intel Kejati Sumut.

"Pemanggilan terhadap terpidana dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023," sebutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijatuhi Hukuman

Diterangkan Yos, sebelumnya majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsidair, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," Yos menuturkan.

Terpidana bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran, telah diputus dan selesai menjalani pidana, periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan.

"Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet," Yos menerangkan.

3 dari 3 halaman

Dikenakan Pidana Tambahan

Diungkapkan Yos, dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita, kemudian dilelang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

"Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar UP Rp 2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara," Yos menandaskan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Eduward Sibagariang, didampingi Kasi Intel, Boy Amali. Selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubuk Pakam guna menjalani putusan pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.