Sukses

Viral Video Tersangka Korupsi PDAU Purworejo Ditangkap saat Kondangan

Pria yangd itangkap saat hadiri kondangan itu adalah Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo.

Liputan6.com, Jakarta - Video penjemputan paksa dugaan kasus korupsi di Purworejo Jawa Tengah viral di media sosial. Video tersebar di sejumlah media sosial memperlihatkan penangkapan yang berbeda atas kasus korupsi.

Kejadian itu diketahui berada di Purworejo dimana dalam video tersebut terlihat seseorang dengan pakaian rapih terlihat kaget dengan kehadiran sejumlah orang selepas keluar dari tempat kondangan.

Pria itu sempat menanyakan kepada sejumlah orang yang menghampirinya dan setelah mendapatkan bisikan akhirnya dia mengikuti sejumlah pria tersebut.

Diketahui pria yang baru saja keluar dari lokasi hajatan itu adalah Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, yang ditangkap tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo, Rabu (1/3/2023) pagi.

Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Tersangka

Didik terbukti korupsi dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (1,4 tahun) serta denda Rp 50 juta dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman menjelaskan bahwa Didik Prasetya Adi sudah resmi ditetapkan tersangka sejak tanggal 24 Desember tahun 2022.

"Pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan layak namun tidak mendapatkan respon. Lalu tim Tabur melakukan pengamanan hari ini saat Didik mendatangi hajatan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri,” ucap Eddy.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim menyampaikan bahwa 2 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Didik dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hari ini kami serahkan tersangka ke Rutan Purworejo,” terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.