Sukses

Cerita Wanita Muda nan Berbahaya di Gorontalo

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, dalam kasus ini, petugas mendapat informasi adanya pengiriman paket yang mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.

Liputan6.com, Gorontalo - Personel Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap wanita muda di Kota Gorontalo berinisial NAR (22), Jumat (24/02/2023). Wanita itu ditangkap karena penyalahgunaan obat terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, dalam kasus ini, petugas mendapat informasi adanya pengiriman paket yang mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.

“Informasinya kami terima dari warga. Dimana, ada paket mencurigakan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman,” kata Cecep.

Dari informasi itulah, pihaknya langsung bergerak cepat mengikuti pergerakan barang tersebut. Sebelum ke tangan pemesan, obat terlarang jenis Ifarsyl berhasil digeledah.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dengan menelusuri alamat penarima," kata AKP Cecep.

Setelah dilakukan penelusuran, barang tersebut mengarah kepada salah seorang perempuan. Diduga kuat, wanita itu adalah pemesan yang sekaligus pengedar obat terlarang.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap pemilik barang bukti, yakni wanita berinisial NAR (22), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,” tambah Cecep.

“Usai mengamankan pelaku, kami juga menggeledah barang bawaannya, dan berhasil mengamankan belasan strip obat yang dilarang peredarannya secara bebas,” imbuhnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengedar Ganja

Di hari yang sama, Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, juga menangkap seorang pria paruh baya berinisial SD (50), warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Jumat, (24/02/2023).

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, SD diamankan petugas karena tertangkap tangan tengah membawa obat terlarang jenis ganja

“Awalnya kami mendapat informasi melalui program jumat curhat, terkait adanya peredaran Ganja di Kota Gorontalo,” kata Cecep.

Dari hasil interogasi, SD mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya dan mengaku bahwa masih ada lagi yang di simpan di rumahnya. Kemudian petugas bergerak dan melakukan pemeriksaan di rumah SD dan ditemukan satu pembungkus rokok yang diduga berisi narkotika jenis Ganja sebanyak 6 batang di atas lemari kamar SD.

“Dari hasil interogasi bahwa benar barang tersebut adalah miliknya dan dalam pemeriksaan tersebut dihadirkan dan disaksikan oleh dua orang saksi masyarakat untuk menyaksikan pemeriksaan barang-barang milik SD," ungkapnya.

"Saat ini SD tengah dilakukan pemeriksaan oleh satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota untuk menggali dari mana ia dapatkan barang tersebut," ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.