Sukses

Tangis Keluarga Pecah Saat Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Liputan6.com, Manado - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disambut haru dan gembira keluarga Richard Eliezer di Manado, Sulut.

Tangis mereka pecah saat menyaksikan siaran langsung jalannya persidangan hingga hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Pihak Keluarga Richard Eliezer menilai vonis tersebut sudah adil. Mereka pun mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim.

"Kami yakin dan percaya Tuhan akan memberikan keadilan kepada Richard Eliezer," ujar Royke Pudihang, yang merupakan paman Richard kepada wartawan di Manado.

Sebelumnya, dia mengaku terkejut saat Richard dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara. Kendati demikian, Royke mengingatkan agar Richard terus berkata jujur sehingga mendapatkan hasil yang baik.

"Kami keluarga yang di Manado merasa ini putusan yang adil. Kami berterima kasih kepada atas dukungan masyarakat," ujar Royke.

Sementara itu, Rineke Alma Pudihang ibunda Richard yang menyaksikan sidang dari rumahnya mengucapkan syukur kepada Tuhan.

"Terima kasih untuk semuda dukungan dan doa keluarga yang ada di Manado dan teman-teman semua, Tuhan berkati torang semuanya," kata Rineke.

Rineke juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan seluruh pemerintah RI, yang sudah memberikan rasa keadilan kepada Richard Eliezer.

"Kalau saya di sana saya kan peluk dia gak akan lepaskan dia," kata Rineke.

"Mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran, keberanan itu akan menang itu yang kita pegang," katanya lagi.

Pihak keluarga juga berterimakasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah menerima permintaan maaf Eliezer, sehingga menjadi hal yang meringankan hukuman. 

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga almarhum Yosua, yang sudah menerima permintaan maaf Ichad. Saya merasakan apa yang dirasakan ibu rostian, karena kita sama-sama ibu," katanya.

"Kami berharap keadlian ini berlaku untuk semua orang," katanya lagi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Profil Singkat Richard Eliezer

Profil Richard EliezerBharada E merupakan lulus pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019. Pria kelahiran 14 Mei 1998 itu praktis baru tiga tahun menjadi polisi. 

Sebelum menamatkan pendidikan polisi, Richard merupakan pemuda yang punya hobi aktivitas outdoor. Hal itu terlihat dari unggahan instagram @r.lumiu yang diduga milik Richard Eliezer. Dari unggahan akun instagram itu terlihat, Richard kerap berkumpul dengan teman-temannya di alam terbuka.

Ada juga foto yang menggambarkan Richard Eliezer tengah membawa kotak sumbangan korban bencana. Sebelum menjadi anggota polisi, Richard merupakan taruna SMK Pelayaran Polaris Bitung atau SMK Maritim Polaris Bitung, Sulawesi Utara.

 

3 dari 3 halaman

Masih Bisa Jadi Polisi?

Lalu apakah Eliezer masih menjadi polisi setelah putusan majelis hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua? Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel yang dikutip dari tayangan Youtube mengatakan, karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.