Sukses

Gasak HP Temuan dalam ATM, Mahasiswa di Pekanbaru Berakhir di Bui

Keteledoran seorang mahasiswi di Pekanbaru membuat seorang mahasiswa ditangkap Polresta Pekanbaru karena disangka melakukan pencurian.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap seorang mahasiswa berinisial YP. Pria berusia 21 tahun itu disangka melakukan pencurian telepon genggam di salah satu ruangan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Pelaku dilaporkan oleh mahasiswi berinisial KT. Akibatnya, YP kini menjadi tahanan di Polresta Pekanbaru dan terancam hukuman beberapa tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan SIK menjelaskan, tersangka ditangkap tidak hanya melakukan pencurian. Namun, juga telah menjual telepon genggam milik korban.

"Sudah sempat di-480 (penadahan), masih pengembangan," kata Andrie, Senin petang, 13 Februari 2023.

Andrie menjelaskan, pencurian terjadi saat korban mengambil uang di salah satu mesin ATM di Pekanbaru. Saat itu, korban menaruh telepon genggamnya di atas tong sampah.

Usai uang diambil, korban lupa mengambil kembali telepon genggam di atas tong sampah tadi. Korban hanya pergi membawa uang yang baru diambilnya.

Tak lama kemudian, pelaku datang ke mesin ATM tadi dengan tujuan mengambil uang. Saat itu, pelaku melihat ada telepon genggam di tong sampah lalu mengambilnya.

"Kemudian korban kembali lagi ke ATM setelah ingat dengan teleponnya tapi sudah tidak ada," ucap Andrie.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangkan Restorasi

Andrie tak menampik kejadian ini merupakan keteledoran korban sehingga pelaku berkesempatan mengambil teleponnya. Kesalahan pelaku tidak memberitahukan kepada pengelola ATM terkait temuan telepon tersebut.

Terkait kasus ini, Andrie tak menutup kemungkinan melakukan restoratif justice kepada pelaku. Korban dan pelaku akan dipertemukan agar permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa proses pidana.

"Nanti dipertimbangkan (restoratif justice)," ujar Andrie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini