Sukses

2 Narapidana Lapas Klas IIA Serang Kabur

Kanwil Kemenkumham Banten menerangkan, kaburnya dua narapidana itu merupakan kelalaian petugas yang berjaga saat kejadian.

Liputan6.com, Serang - Dua narapidana (napi) Lapas Klas IIA Serang kabur, pada Rabu sore, 28 Desember 2022, sekitar pukul 17.55 WIB atau jelang salat magrib. Kanwil Kemenkumham Banten menerangkan, kaburnya dua narapidana itu merupakan kelalaian petugas yang berjaga saat kejadian.

Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu kabur memanfaatkan cuaca yang sedang hujan, kemudian bambu yang ada di dalam Lapas Klas IIA Serang didirikan di tembok penjara, selanjutnya mereka memanjat bambu itu untuk melarikan diri.

"Lapas ini luas, ini kelalaian petugas, semua alat bisa dipakai, alat seketemunya saja, ada bambu, bambu itu dipakai," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, di kantornya, Selasa (10/01/2023).

Napi pertama yang kabur bernama Sunjaya, dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan masa hukuman 3 tahun. Napi itu merupakan warga Cicadas, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kemudian WBP kedua yang kabur bernama Ahzab, dia dikenakan Pasal 372 dengan masa hukuman 2,5 tahun penjara. Napi itu merupakan warga Ciputri, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Selama di balik jeruji besi, mereka ditempatkan di kamar berbeda. Namun, mereka bisa bekerja sama untuk kabur di waktu rawan tersebut.

"Narapidana umum, pencurian dan penipuan. Residivis yang S, dia sudah dua kali masuk lapas. Berbeda tempat, mungkin mereka sudah bekerjasama untuk melakukan bersama-sama," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Napi Kabur Diburu Polisi

Lapas Klas IIA Serang serta Kanwil Kemenkumham Banten sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap kembali dua WBP yang kabur tersebut. Jika tertangkap kembali, Sunjaya maupun Ahzab dipastikan menerima sangsi dan tidak mendapatkan keringanan hukuman, seperti remisi.

"Kita sudah berkoordinasi dengan temen-temen kepolisian untuk melakukan pengejaran. Sampai saat ini upaya tersebut masih terus dilakukan. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita tangkap kembali," jelasnya.

Kanwil Kemenkumham Banten juga sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, seperti WBP, petugas jaga hingga pegawai Lapas Klas IIA Serang terkait kaburnya dua napi tersebut. Mereka mengklaim tidak ada keterlibatan petugas jaga untuk meloloskan dua narapidana tersebut.

"Kita sudah lakukan pendalaman, tentang modus operandinya, sudah memintai keterangan beberapa pihak, petugas. Sudah kita dalami lapas, tidak ada keterlibatan petugas, ini murni karena kelalaiannya, tentu nanti ada beberapa pihak yang bertanggung jawab," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.