Sukses

2 Kurir Sabu 50 Kg Diganjar Vonis Hukuman Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap 2 pria asal Aceh yang didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 50 Kilogram (Kg).

Liputan6.com, Medan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap 2 pria asal Aceh yang didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 50 Kilogram (Kg).

Kedua terdakwa yakni Faisal (27) dan Said Lukman Hakim (28). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Arfan Yani dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa, 3 Januari 2023.

"Atas perbuatanya, menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.

Dalam nota putusan, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim juga mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terdakwa Pikir-pikir

Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Maria Tarigan disebutkan, kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (Daftar Pencarian Orang) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 Kilogram dar Pangkalan Susu, Langkat, Sumut.

"Terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukman dengan upah sejumlah uang apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta Joko," terang JPU Maria Tarigan.

Saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 Kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba 2 unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobil.

3 dari 3 halaman

Dilakukan Penggeledahan

Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam mobil tersebut, ditemukan 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merek Qing Shan.

Tidak hanya itu, juga ditemukan 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna juga hijau merwk Qing Shan.

Petugas juga menemukan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merek Qing Shan.

"Faisal mengaku kepada polisi narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun, Aceh, dan sebelumnya diserahkan oleh dua orang laki-laki suruhan Joko," JPU Maria menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.