Sukses

Median: PKB Berpotensi Masuk 3 Besar di Pemilu 2024

Survei media menyebut, PKB memiliki tiga modal besar untuk mendongkrak perolehan suara di Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan meraih hasil positif pada Pemilu 2024 mendatang, mengingat tren elektabilitas partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu cenderung naik. Hal itu dikatakan direktur riset Media Survei Nasional (Median), Ade Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).

"Berdasarkan temuan survei yang kami lakukan secara berkala, PKB memiliki perolehan suara yang selalu naik, bahkan saat ini tingkat elektabilitasnya melebihi capaian 2019," katanya.

Ade menjelaskan, dengan tren yang positif ini, PKB berpotensi meraih posisi tiga besar dalam pemilu 2024 mendatang. Raihan itu menurutnya tidak terlepas, karena memiliki beberapa modal besar, antara lain pertama, PKB dianggap sebagai partai yang menjadi basis sebagian besar warga Nahdlatul Ulama (NU).

“PKB sampai saat ini masih dianggap sebagai rumah politik sebagian besar warga Nahdlyin. Berdasarkan survei yang kami lakukan, telah menunjukkan bahwa salah satu alasan orang memilih PKB karena kedekatannya dengan ormas NU,” katanya.

Faktor kedua, tren elektabilitas PKB yang terus positif itu, menurutnya tidak terlepas dari ketokohan seorang Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, selaku ketua umum PKB. Kapasitasnya selaku salah satu tokoh nasional, tambah Ade, ternyata sudah banyak diakui dan dikenal orang.

“Bahkan berdasarkan survei, Muhaimin Iskandar termasuk sebagai tokoh yang kuat digadang-gadang sebagai cawapres. Sehingga ketokohannya mampu berimbas bagi tren elektabilitas positif PKB,”katanya.

Selain itu, faktor ketiga, menurut Ade adalah karakter PKB sebagai terbuka, yang diperkirakan akan mampu memberi daya tarik bagi semua kalangan lintas agama untuk memilihnya.

“Berdasarkan survei, PKB merupakan satu-satunya partai berbasis massa Islam yang memiliki basis suara di kalangan Non-Muslim, membuatnya memiliki peluang untuk meraih suara di luar basis NU dan di luar kalangan Muslim,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nomor Urut Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak tujuh belas (17) partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).

1. Partai Amanat Nasional (PAN),2. Partai Bulan Bintang (PBB),3. Partai Buruh,4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),5. Partai Demokrat,6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),8. Partai Gerindra,9. Partai Golongan Karya (Golkar),10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),14. Partai NasDem,15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Selain dari KPU RI dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.