Sukses

Gara-Gara Michat Pemuda Purwokerto Terancam Denda Rp1 Miliar di Kota Santri, Kok Bisa?

Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil membongkar kasus prostitusi online, di tengah tingginya kasus HIV/AIDS di kabupaten berjul kota santri ini

Liputan6.com, Kebumen - Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil membongkar kasus prostitusi online, di tengah tingginya kasus HIV/AIDS di kabupaten berjuluk kota santri ini.

Seorang pemuda DN (26) warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai muncikari yang dapat menyediakan wanita-wanita menggoda bagi para pria hidung belang.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka ditangkap pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Kota Kebumen.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka DN," jelas AKP Kadek didampingi Kanitdik IV Sat Reskrim Aipda Toni Rio, Jumat 9 Desember 2022.

Dari penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti satu unit handphone android, kunci kamar sebuah hotel, uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah, serta alat kontrasepsi.

Tersangka dalam menawarkan wanita kepada para pelanggan menggunakan aplikasi pengiriman pesan berbasis android MiChat. Para pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap untuk dibooking.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus HIV/Aids Tertinggi Ketiga di Jateng

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan. Para pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya.

"Dari setiap transaksi yang dilakukan, informasi dari tersangka ia mendapatkan imbalan antara Rp50 sampai Rp100 ribu rupiah," lanjut AKP Kadek.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Terbongkarnya kasus prostitusi online di Kebumen semakin membuat khawatir penyebaran penyakit HIV. Pada tahun 2021, angka penemuan kasus HIV di Kebumen nomor 3 se-Jateng, dengan 130 kasus.

Tertinggi pertama Kota Semarang 180 kasus, kedua Pati 152 kasus. Tapi untuk penemuan kasus AIDS Kebumen tertinggi dengan 47 kasus. Disusul Cilacap 41 kasus.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.