Sukses

Tok, UMK Banten Resmi Naik hingga 7,30 Persen

Pemprov Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk delapan daerah di Banten. Besaran kenaikannya antara 6,17 persen hingga 7,30 persen.

Liputan6.com, Serang - Pemprov Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk delapan daerah di Banten. Besaran kenaikannya antara 6,17 persen hingga 7,30 persen.

Kenaikan UMK yang mulai berlaku 1 Januari 2023 telah melalui berbagai perhitungan dan pembahasan yang matang, serta mengikuti peraturan pemerintah pusat.

"Rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas 7 persen. Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Rabu (07/12/2022).

Pertimbangan kenaikan UMK di Banten berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai turunan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tenang Cipta Kerja, yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, dinyatakan masih berlaku.

Kemudian penetapan UMK Provinsi Banten rahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, melalui pemberian UMK dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan dewan pengupahan Provinsi Banten.

"Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023," terangnya.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Sehingga, kebijakan penetapan UMK 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," jelasnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Upah Di Banten

Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023:

1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46

2) Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46

3) Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28

4) Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52

5) Kota Tangerang Rp 4.584.519,08

6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70

7) Kota Cilegon Rp 4.657.222,94

8) Kota Serang Rp 4.090.799,01

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.