Sukses

750 Liter Miras Jenis Cap Tikus Gagal Beredar di Kabupaten Gorontalo

Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo kembali menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus.

Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo kembali menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus. Tidak hanya mengamankan miras, polisi juga meringkus tiga pelaku penyelundupan, Selasa (3/10/2022).

Tiga pelaku tersebut berinisial IH (51), SD (41), dan seorang sopir berinisial RP (28). Ketiganya tak berkutik saat ditangkap di Desa Bua, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

Plt Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Adam menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran miras di wilayah Kecamatan Batudaa yang sangat masif.

Berdasarkan laporan itu, Satresnarkoba langsung menindaklanjutinya bersama tim Opsnal Polres Gorontalo. Setelah melakukan tahap penyelidikan, akhirnya petugas bisa mengetahui sumber miras tersebut.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, kami mendapati sumber miras itu. Kami mencurigai satu unit mobil terparkir di tepi jalan tepatnya di Desa Bua," kata Muhammad.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ada 6 karung cap tikus yang ditutup rapat dengan terpal. Masing-masing karung, berisikan 3 kantong plastik cap tikus, yang ditotalkan ada 18 kantong.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

720 Liter

Diketahui total jumlah minuman keras cap tikus tersebut berisi sebanyak 720 liter. Saat dilakukan interogasi terhadap IH, diketahui miras itu diperoleh dari Provinsi Sulawesi Utara.

"Saat kami lakukan interogasi kepada pemilik, mereka memasok miras itu dari luar daerah. Yakni dari Manado. Pengakuan dari pelaku yang mengaku sebagai pemilik, bahwa ini baru kali pertama dia melakukan aktivitas penyelundupan miras," tuturnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 42 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 dengan ancaman 2 tahun dan denda penjara Rp4 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.