Sukses

Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas di Lampung, Siapa Saja yang Terlibat?

Menjalani hukuman dibalik jeruji besi tak membuat SN (31) terpidana kasus narkoba ini jera. Pria asal Kecamatan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung kembali terlibat dengan peredaran gelap narkoba. Padahal SN baru saja menjalani hukuman 2 tahun dari vonis 15 tahun penjara. Kini kepolisian menetapkan SN tersangka, pengendali peredaran gelap narkoba dari dalam Lapas di Lampung.

Liputan6.com, Lampung - Menjalani hukuman di balik jeruji besi tak membuat SN (31) terpidana kasus narkoba ini jera. Pria asal Kecamatan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung kembali terlibat dengan peredaran gelap narkoba.

Padahal SN baru saja menjalani hukuman 2 tahun dari vonis 15 tahun penjara. Kini kepolisian menetapkan SN tersangka, pengendali peredaran gelap narkoba dari dalam Lapas di Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto saat konferensi pers, di Mapolda, Jumat (2/9/2022).

Ujang menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial HN (27) warga Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

HN ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung pada tanggal 2 Juli 2022 di sekitaran Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.

"Jadi HN ini perannya sebagai pengantar atau kurir. Dari keterangan tersangka ini kami kembangkan lagi dan didapati keterlibatan tersangka lainnya," beber Ujang.

Setelah diperiksa, lanjut Ujang tersangka HN mengaku mengedarkan sabu-sabu atas perintah SN yang merupakan napi Lapas di Lampung yang sedang menjalani masa tahanan.

Dari tangan tersangka HN, polisi menyita barang bukti sabu seberat 77, 28 gram atas perintah SN. Mengenai siapa bandar besar di atas SN, menurutnya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. 

"Sementara dapat kami sampaikan bahwa BB tersebut dikendalikan oleh SN. Untuk bandar besar di balik SN ini masih kita kembangkan lagi," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengungkapan Kasus Narkoba di Lampung

Ujang menjelaskan, tersangka SN dan HN merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Polda Lampung periode Juli - Agustus 2022. Selain SN dan HN, pihaknya juga mengamankan 4 tersangka lain yakni MS, YF, GS, dan HD dengan kasus terpisah.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka sebanyak 1,4 kilogram sabu-sabu, 4,08 kilogram ganja dan 3.026 butir pil ekstasi.

Ganja seberat hampir 5 kilogram itu didapat dari seorang tersangka berinisial MS. MS Diamankan pada 8 Juli 2022 di Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 kilogram dan 62 butir ekstasi diamankan dari tersangka YF, warga Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2022, Polda menangkap seorang tersangka berinisial GS di Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Tersangka GS perkara awalnya ditangani Direktorat 4 Bareskrim Polri, lalu diserahkan ke kita untuk proses lebih lanjut sehubungan TKP nya berada di wilayah Bandar Lampung," terangnya.

Terakhir, pada 3 Agustus 2022, Polda Lampung mengamankan HD (42) warga asal Provinsi Jawa Timur. HD terpaksa diberhentikan petugas saat berada di dalam bus.

Tepatnya saat berhenti di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 215 Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, dengan jumlah barang bukti sebanyak 2.960 butir ekstasi.

"Secara keseluruhan barang bukti yang kami amankan sabu-sabu 1.448,02 gram, ganja sebanyak 4.086,24 gram, ekstasi 3.026 butir, dan uang tunai senilai Rp46 juta," kata Ujang.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.