Sukses

Pembunuhan 4 Warga Sipil di Timika Papua Dilakukan 10 Orang, 6 di Antaranya TNI

Sebanyak 10 orang termasuk 6 orang anggota TNI AD terlibat dalam pembunuhan terhadap 4 orang warga sipil di Timika Papua.

Liputan6.com, Jayapura - Sebanyak 10 orang  termasuk 6 orang anggota TNI AD terlibat dalam pembunuhan keji terhadap 4 orang warga sipil di Timika Papua. Hal itu diungkapkan Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dari 10 orang pelaku seorang di antaranya masih buron yaitu RMH, sedangkan sembilan pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Mimika dan Sub Pomdam XVII Cenderawasih di Timika. RMH merupakan salah satu otak pembunuhan yang terjadi pada Senin malam (22/8/2022).

Dirkrimum Polda Papua yang mengaku sedang berada di Timika, mengatakan, dari empat korban baru ditemukan tiga jasad yang kondisinya tidak lengkap. Saat ini tim SAR gabungan sedang melakukan pencaharian mengingat jasad yang ditemukan tidak lengkap karena jasadnya dimutilasi.

Keempat warga yang menjadi korban pembunuhan yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnya belum diketahui identitasnya. Pembunuhan terjadi tanggal 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, dan jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Faizal mengatakan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah Jumat (26/8/2022) ditemukan jasad Arnold Lokbere ll, Sabtu (27/8/2022), dan Senin (29/8/2022) kembali ditemukan sesosok jasad yang belum diketahui identitasnya. Modus yang dilakukan diduga faktor ekonomi namun untuk memastikannya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.

Ke 10 pelaku pembunuhan yang terdiri dari empat warga sipil APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, sedangkan yang anggota TNI-AD dari Brigif 20 yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.