Sukses

Ketua Khilafahtul Muslimin Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Hina Presiden Jokowi dan sebut pemerintah RI anti-Islam, Ketua Khilafahtul Muslimin Bandar Lampung terancam 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Lampung - Berkas perkara penyebaran berita bohongalias hoaks, yang melibatkan Ketua Khilafatul Muslimin Bandar Lampung berinisial CH alias AB sudah lengkap atau P21. Karena itu, tersangka AB beserta barang bukti dalam perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022).

Kasubbid Penmas, Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat membenarkan pelimpahan berkas perkara tersangka. Menurut Rahmad, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus AB telah lengkap atau P21.

Rahmad mengatakan, jajaran Ditkrimum Polda Lampung telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka AB.

"JPU menyatakan lengkap dan sudah diterima oleh penyidik. Selanjutnya dilimpahkan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik," kata Rahmad, seusai melimpahkan tersangka ke Kejari Bandar Polresta.

Rahmad menjelaskan, dalam kasus tersebut AB ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dasar dan dengan sengaja menerbitkan kepada masyarakat. Penyampaian informasi bohong tersebut, lanjut Rahmad tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja. Tapi beredar juga video dan pemberitaan di media, AB menyebut pemerintah RI anti-Islam.

"Tersangka AB ini juga patut diduga menyebarkan hoaks, tentang pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin AQB (Abdul Qadir Hasan Baraja) ditangkap saat sedang Salat Subuh," kata Rahmad.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara 15 Tahun

Abdul Qadir Hasan Baraja diamankan Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/6/2022) saat sedang berada di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Telukbetung, Bandar Lampung. Saat itu juga, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin ini langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pernyataan AB soal pemerintah anti Islam disampaikan saat diwawancarai awak media, pasca penangkapan tersebut. AB berujar bahwa apa yang disampaikan tersebut, merupakan bentuk kekecewaan atas penangkapan tokoh panutan bagi pengikut Khilafatul Muslimin.

Rahmad menyatakan, atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008.

"Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.