Sukses

Isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55-56 KUHP yang Disangkakan kepada Bharada E

Penjelasan Pasal 338 KUHP.

Liputan6.com, Bandung - Kasus penembakan yang terjadi terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, memasuki babak baru. Kini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam. Tersangka Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Lalu, apa isi dari Pasal dari 338 KUHP tersebut? Berikut penjelasannya. 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan

Pasal 338 KUHP ini mengenai kejahatan terhadap nyawa. Seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui situs resmi JDIH Mahkamah Agung RI (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) isi dari pasal ini adalah sebagai berikut. 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"

3 dari 3 halaman

Pasal 55

Adapun pasal selanjutnya yaitu Pasal 55 KUHP yang ada dalam BAB V tentang penyertaan dalam tindak pidana berisi dari dua ayat yaitu seperti berikut :

Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

(1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

(2) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 ayat 2: Terhadap pengajur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian Pasal dari 56 KUHP dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut :

Pasal 56: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Penulis: Natasa K

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.