Sukses

Menilik Upaya Serius Wujudkan Penetapan Konservasi Perairan Mahakam

Upaya penetapan kawasan konservasi di sebagian alur Sungai Mahakam dianggap cukup penting mengingat sungai ini masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Kaltim.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar konsultasi publik terkait penetapan kawasan konservasi Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar. Kegiatan dihelat di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Asisten II Sekertaris Kabupaten Kukar, Wiyono menyampaikan Pihaknya pun sudah berkomitmen terhadap pembangunan berwawasan lingkungan yang lestari dan sudah menyusun 23 program dedikasi prioritas. Penetapan kawasan konservasi merupakan salah satu program prioritas yang masuk dalam visi misi Kukar Idaman.

“Dalam rangka mewujudkan kelestarian ikan dan ekosistem lainnya perlu menetapkan sebagian perairan Kukar sebagai tempat kawasan konservasi perairan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Adanya kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik diharapkan dapat menghimpun masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa dan masyarakat. Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan atas tanggapan dan tindaklanjut atas usulan rencana penetapan wilayah kawasan konservasi perairan di Kabupaten Kukar yang disampaikan sejak tahun 2021.

“Untuk bidang Kelautan dan Perikanan secara eksplisit tercantum jelas terkait dengan fasilitasi sarana dan prasarana 25 ribu nelayan dan pembudidaya perikanan produktif dalam upaya peningkatan produksi dan akses pemasaran," kata Wiyono. 

Pihaknya pun akan sungguh dan fokus mengawal kebijakan penetapan kawasan konservasi Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar. Sebagaimana tertuang dalam visi misi Kukar Idaman yakni mewujudkan masyarakat Kukar sejahtera dan berbahagia.

“Adanya penetapan konservasi di perairan Mahakam Wilayah Hulu serta rencana pengolaan untuk konservasi perairan ini akan mengatasi permaslahan terkait sumber daya ikan,” ungkapnya.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keberlangsungan Hidup Masyarakat

Kegiatan tersebut tidak hanya dihadiri oleh internal Pemerintah Kabupaten Kukar, turut hadir Pj Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi. Ia mengatakan bahwa keanekaragaman hayati dan sumber daya perikanan yang ada di Sungai Mahakam merupakan aset yang bernilai tinggi.

Hal itu untuk menunjang keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Sehingga, ia berharap penetapan konservasi tersebut dapat menjaga kestabilan ekosistem ikan.

“Karena sebagian besar masyarakat bermata pencarian sebagai nelayan,” kata Riza.

Hal ini juga bisa menjadi bentuk kampanye dalam memberikan edukasi kepada warga, agar bisa menjaga kelestarian dan mengetahui pentingnya konservasi alam bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Riza juga mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadikan konservasi alam bagian dari sikap hidup sehari-hari.

“Agar semangatnya berkembang menjadi budaya bangsa yang dapat kita wariskan kepada generasi penerus,” harapnya.

Diketahui, hasil dari konsultasi/sosialiasi publik tersebut disusun dengan beberapa poin kesepakatan, di antaranya kawasan konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar dikelola sebagai taman dengan luas keseluruhan 42.667,99 Ha. Terdiri dari Zona inti, Zona Pemanfaatan Terbatas, dan Zona Lainnya, dimana alokasi ruang kawasan konservasi tersebut telah sesuai dengan Permen KP Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Selain itu, kawasan konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Nasional karena bersifat strategis dan memiliki karakteristik tertentu, yakni terdapat jenis ikan yang unik, langka, dan/atau endemik berupa Pesut Mahakam. Pasca penetapan kawasan konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar, perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kukar, maupun mitra.

3 dari 3 halaman

Selamatkan Pesut Mahakam

Tidak hanya untuk kepentingan masyarakat lokal, penetapan kawasan konservasi perairan Mahakam di Wilayah Hulu Kabupaten Kukar juga sebagai upaya untuk melestarikan keberadaan Pesut Mahakam. Pasalnya, Kawasan ini merupakan habitat Pesut Mahakam yang terdaftar dan terancam punah.

Melalui beberapa kajian jumlah Pesut Mahakam tinggal 80 ekor sehingga Pesut Mahakam dengan status sangat terancam punah oleh IUCN dilarang untuk diperdagangkan. Oleh karena itu perlu perhatian bersama bahwa Pesut Mahakam ini adalah satu-satunya harta terbesar bangsa, sehingga perlu menjaga keberlangsungan hidupnya

Status Pesut Mahakam dilindungi Peraturan KLHK No.20/MENLHK/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi serta diklasifikasikan sebagai satwa sangat terancam punah sesuai daftar Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam Internasional (IUCN). Acaman – ancaman terhadap populasi Pesut dan habitatnya antara lain, kematian langsung akibat terperangkap rengge/gillnet nelayan, metode penangkapan illegal, alih guna lahan untuk perkebunan, polusi bahan kimia dari perkebunan dan pertambangan dan polusi suara dari kapal dan speadboad.

Sehingga baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah harus melakukan upaya komprehensif dan sistematis untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam di Kukar agar efektif dan berkelanjutan. Sementara ini, upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar beserta Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) telah mencadangkan kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam berdasarkan keputusan Bupati Kukar No.75/SK-BUP/HK/2020 yaitu suaka alam perairan dengan luasan 43.117.22 Ha.

“Termasuk daerah rawa untuk perlindungan sumberdaya perikanan yang merupakan sumber makanan Pesut dan sumber pendapatan nelayan dari 27 desa dalam kawasan yang dicadangkan,” ujar Riza.

Diketahui, luas kawasan konservasi perairan pada 2021 sudah mencapai 28 juta hektare. KKP RI menargetkan luas konservasi 32,5 juta hektare pada 2030, KKP RI juga terus berupaya untuk menjaga keberlanjutan ekologi bagaimana mengembangkan kawasan konservasi yang ada dan efektif. Kawasan konservasi tidak hanya bertujuan untuk mengamankan habitat Pesut Mahakam, melainkan juga biodiversitas lain, sektor perikanan, ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat yang berada didalam kawasan.

Sebagai informasi, acara konsultasi publik terkait penetapan konservasi menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Koordinator Kelompok Penataan Kawasan Konservasi, Amehr Hakim. Hadir pula Koordinator Kelompok Perundang undangan, M Hosni Mubarak dan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Sub Koordinator Wilayah 2, Achmad Gestiadi Pasaribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.