Sukses

Terungkapnya Sindikat Narkoba Modus Pengiriman Puluhan Kg Sabu Lewat Jasa Ekspedisi

Sindikat narkoba modus pengiriman sabu lewat jasa ekspedisi diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut.

Liputan6.com, Medan Sindikat narkoba modus pengiriman sabu lewat jasa ekspedisi diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, dari pengungkapan ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kilogram (Kg) dan menangkap 4 orang tersangka. Pengungkapan bermula adanya laporan dari masyarakat.

"Adanya laporan (masyarakat) pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi," kata Toga didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Parjiya, dalam konferensi pers Kamis, 9 Juni 2022.

Berdasarkan informasi masyarakat, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut melakukan penyelidikan. Pada 30 Mei 2022, didapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu.

Setelah dicek, sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan bedcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.

"Paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten, lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima," ucap Toga.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hasil Pengembangan

Diterangkan Toga, dari hasil pengembangan, pengiriman sabu dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg, dan Surabaya seberat 5 Kg.

Tim yang melakukan pengembangan mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut. Hasilnya, ditangkap 2 tersangka, masing-masing berinisial M warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, dan RJ, warga Jalan Pembangunan, Menteng, Kecamatan Medan Denai.

"Keduanya ditangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Karya Kasih Medan," terangnya.

3 dari 4 halaman

Pengakuan Tersangka

Saat diinterogasi petugas, M mengaku dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi tersebut. M juga mengaku mengantarkan paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya bernisial APN, warga Jalan Medan-Binjai.

Tim lalu mengejar APN yang sedang berada di rumah M. Saat ditangkap, mereka mengaku disuruh RJ. Kemudian dilakukan pengembangan lagi untuk mencari barang bukti lainnya di indekos RJ, dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu.

Tak sampai di situ, petugas kemudian menangkap kekasih RJ, bernisial DPY, yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu. Total, ada 4 tersangka dan sabu 32 Kg dengan rincian 24 Kg dari rumah tersangka, dan 3 Kg dari cargo Bandara Kualanamu, serta 5 Kg dari cargo bandara di Surabaya.

4 dari 4 halaman

Masih Lakukan Pengembangan

Disampaikan Toga, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. Diungkapkannya, awalnya para tersangka disuruh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta untuk menjemput sabu 40 Kg di Tanjung Balai.

"40 kilo sabu ini rencananya dikirim ke beberapa provinsi. Kita masih mengembangkan kasus ini," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.