Sukses

Bertukar Pikiran sambil Bercerita Kemajuan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Ruang untuk saling bertukar pikiran dalam menyelesaikan problem-problem penerapan SPM di daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan diskusi aktual bertajuk Dinamika dan Problematika Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah, hari ini, Selasa, 31 Mei 2022. Rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui masalah dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam merealisasikan standar pelayanan minimal (SPM).

"Dengan adanya forum diskusi aktual ini, kita dapat mengetahui dinamika pelaksanaan dan penerapan SPM. Kami mengharapkan masukan dan saran dari Bapak dan Ibu sekalian bagaimana kebijakan SPM ini dapat berjalan efektif di daerah masing-masing," ucap Kepala BSKDN, Eko Prasetyanto, Selasa (31/5/2022).

Eko juga menyampaikan, forum ini dapat menjadi ruang untuk saling bertukar pikiran dalam menyelesaikan problem-problem penerapan SPM di daerah. "Mungkin bagi pemerintah daerah yang sudah memiliki kemajuan-kemajuan dapat menceritakan, menawarkan solusi, dan memberikan masukan agar pemerintah daerah lain dapat turut meningkatkan kualitas kinerjanya," ujar Eko di hadapan peserta diskusi.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Heru Tjahyono. Ia mengatakan forum ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang menjadi kendala pemerintah daerah dalam penerapan SPM. “Sehingga rekomendasi strategis dapat disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Tidak hanya itu, hasil kajian dan diskusi ini pun akan digunakan untuk menyusun acuan penerapan SPM yang berguna untuk peningkatan pelayanan. “Bagi internal Kemendagri, diskusi ini akan menghasilkan bahan kajian yang berguna dalam menyusun pedoman kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan SPM di daerah. Bagi pemerintah daerah, kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Heru.

SPM itu sendiri adalah ketentuan mengenai pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada warga negara yang berhak menerimanya sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dasarnya. Kedudukan SPM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. “Keberhasilan penerapan SPM ini akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk melayani masyarakat,” terang Eko lagi.

Selain Kepala BSKDN dan Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, diskusi aktual ini juga menghadirkan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat, dan Dosen Politeknik STIA LAN sebagai narasumber. “Para narasumber akan menceritakan strategi keberhasilan dan tantangan daerah mereka dalam mencapai target SPM,” ucap Peneliti BRIN, Suci Emilia, yang didapuk sebagai moderator.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.