Sukses

Duh, Sepasang Kekasih Nekat Aborsi dan Kubur Bayi di Deli Serdang Gara-gara Malu

Merasa malu karena hamil di luar nikah, sepasang kekasih nekat melakukan aborsi. Tak sampai di situ, keduanya lalu mengubur jasad bayi untuk menghilangkan jejak.

Liputan6.com, Medan Merasa malu karena hamil di luar nikah, sepasang kekasih nekat melakukan aborsi. Tak sampai di situ, keduanya lalu mengubur jasad bayi untuk menghilangkan jejak.

Akibat perbuatannya, pasangan kekasih tersebut ditangkap Polsek Percut Sei Tuan. Informasi dihimpun Liputan6.com, pasangan kekasih ini mengaku membeli obat untuk penggugur kandungan melalui situs jual beli.

"Setelah melakukan perbuatan keji itu, bayi yang diaborsi dikubur di Jalan Sampali, Gang Tawon, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan, Rabu (25/5/2022).

Identitas pelaku adalah seorang pria berinisial RR (22) warga Kabupaten Langkat, dan kekasihnya berjenis kelamin perempuan berinisial N (20) warga Deli Serdang.

"Sepasang kekasih ini nekat melakukan aksinya karena merasa malu kepada keluarga," ujar Kapolsek.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keterangan Pelaku

Diterangkan Agustiawan, berdasarkan keterangan R, keduanya sudah berpacaran lebih dari 2 tahun. Selama berpacaran, mereka telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali.

"Hasilnya, N mengandung sampai sekitar 7 bulan. Lalu R menyarankan N menggugurkan kandungan. Keduanya merasa malu bila diketahui keluarga," terangnya.

Keduanya membeli obat penggugur kandungan melalui salah satu aplikasi jual beli pada Kamis, 19 Mei 2022. Obat itu kemudian dikonsumsi N mulai Jumat, 20 Mei 2022 sebanyak 2 kapsul.

Obat diminum terus menerus setiap 2 jam hingga habis. Pada Sabtu, 21 Mei 2022, N melahirkan bayinya di kamar mandi indekos R, di Jalan Sampali, Deli Serdang.

"Bayi itu diberikan kepada R dan langsung dikubur di depan kos," ucap Agustiawan.

3 dari 4 halaman

Mengalami Pendarahan

Terkait perbuatan aborsi, N sempat mengalami pendarahan sehingga dibawa ke sebuah klinik di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Karena pendarahan N semakin parah, pihak klinik merujuk ke Rumah Sakit Imelda Medan. Pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan.

"Sekarang N sudah dipindahkan dan dirawat di RS Bhayangkara," sebut Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agustiawan.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan aborsi, keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," Agustiawan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.