Sukses

Gerak Cepat Polisi Tangkap Pria Pembunuh Ayah Tiri di Asahan Hanya 1 Jam

Polsek Simpang Empat Polres Asahan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Suparman (65), warga Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Asahan Polsek Simpang Empat Polres Asahan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Suparman (65), warga Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, pelaku bernama Bukhori Muslim Siagian (32) warga Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, merupakan anak tiri korban.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 9 Maret 2022, pukul 19.30 WIB," kata Putu Yudha, Kamis (10/3/2022).

Dijelaskannya, Bukhori melakukan pembunuhan dengan cara memukul bagian kepala korban berulang kali menggunakan 1 bilah potongan kayu broti, yang mengakibatkan Suparman meninggal dunia.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, yang mendapat laporan dari Kepala Desa Air Teluk Kiri, Miswanto, tentang terjadinya peristiwa pembunuhan kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cek TKP

Selanjutnya melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri.

Setelah dilakukan pencarian sekitar 1 jam, tim gabungan dari Polres Asahan dan Polsek Simpang Empat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, dan Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, menangkap Bukhori.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kebun ubi milik warga," terang Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira.

3 dari 3 halaman

Barang Bukti

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, yaitu berupa potongan kayu broti.

"Barang bukti kayu broti diamankan petugas dari semak-semak, setelah sebelumnya dibuang pelaku," tandas Kapolres Asahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.