Sukses

Covid-19 Mengganas, Kota Bandung Terapkan PTM 50 Persen

Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa pekan terakhir membuat Pemkot Bandung mengambil langkah untuk menerapkan PTM 50 persen.

Liputan6.com, Bandung - Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa pekan terakhir membuat Pemkot Bandung mengambil langkah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah maksimal siswa sebanyak 50 persen.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung tengah mempersiapkan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dengan mengeluarkan perwal terbaru.

"Kasus aktif ini yang harus kita waspadai. Kemarin saja, seminggu lompatan 10 kali lipat. Itu harus waspadai. BOR mulai gerak lagi itu yang bikin deg-degan," kata Ema, Jumat (4/2/2022).

Untuk diketahui, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Perwal No 130/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bandung. Surat tersebut ditetapkan sejak Jumat (4/2/2022).

Salah satu poin dalam perwal baru tersebut berbunyi, Satuan Pendidikan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas paling banyak 50 persen peserta didik per kelas.

"Kapasitas satuan pendidikan yang paling banyak 100 persen peserta didik per kelas nanti akan menjadi 50 persen," ucap Ema.

Menurut Ema, kewaspadaan ini bukan hanya dilakukan pemerintah daerah. Tetapi, masyarakat pun harus ikut memperhatikan kondisi dan kesehatan.

"Ini menyusul peningkatan kasus yang harus kita antisipasi dan sesuaikan. Itupun kalau eskalasi meningkat sebuah keniscayaan regulasi pun akan ikut diubah. Apalagi perubahan pusat rata-rata seminggu, ya kami harus sejalan dengan pusat," cetusnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bandung:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Perwal Selain PTM

Selain PTM, Perwal 130/2022  juga mengatur tentang berbagai kegiatan masyarakat pada level 2 PPKM. Pertama, warung dan restoran buka dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk tempat hiburan, termasuk hiburan malam buka hingga 22.00 WIB. Selanjutnya, untuk jumlah pengunjung bioskop menjadi 50 persen dari total daya tampung.

Sedangkan, jumlah pengunjung toko modern (swalayan) menjadi 50 persen dari total daya tampung. Lalu, jumlah pengunjung hotel menjadi 50 persen. Untuk jumlah orang di gedung atau ruang pertemuan menjadi maksimal 250 orang dari total daya tampung 1.000 orang.

Untuk jumlah orang di gedung atau ruang pertemuan menjadi maksimal 150 orang dari total daya tampung 500 orang. Kemudian, untuk jumlah maksimal pengunjung tempat wisata Saung Angklung Udjo menjadi 250 orang. Sedangkan, jumlah maksimal pengunjung tempat wisata Kebun Binatang Bandung menjadi 1.000 orang.

Berikutnya, jumlah maksimal pengunjung tempat wisata Karang Setra menjadi 600 orang. Serta jumlah maksimal pengunjung tempat wisata Kiara Artha Park menjadi 600 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.