Sukses

Pembakaran Mobil Pegawai Lapas Pekanbaru Libatkan Sindikat Narkoba hingga Eks Aparat

Polda Riau menangkap pembakar mobil pegawai Lapas Pekanbaru yang didalangi narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap delapan pembakar mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru. Para tersangka dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, RS.

Kepala Polda Riau Irjen Mohammad Iqbal menyebut masih ada satu pelaku yang menjadi buronan. Dia yakin pelaku terakhir ini segera tertangkap karena petugas sudah mengejarnya.

Iqbal menyatakan pelaku pembakar mobil dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama 13 tahun.

"Dugaan pembakaran dengan sengaja yang mengakibatkan, membahayakan orang, atau masyarakat umum," kata Iqbal didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan, Selasa siang, 25 Januari 2022.

Iqbal menjelaskan, para tersangka merupakan sindikat narkoba, baik di Riau ataupun provinsi lainnya. Pasalnya, tersangka RS merupakan narapidana narkoba dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka RS mengendalikan tersangka lainnya meskipun sedang berada di Lapas Pekanbaru. Dia pun dijemput petugas berdasarkan pengakuan tersangka lainnya.

"Kita ambil (dari Lapas) dan lakukan penyidikan, nanti ada sanksi lainnya bagi R," ucap Iqbal.

Pengungkapan pembakaran mobil pegawai Lapas ini membuka tabir kejahatan lainnya yang pernah dilakukan RS. Beberapa waktu lalu, RS juga pernah melakukan teror di depan Lapas Pekanbaru.

RS menyuruh tersangka lainnya memecahkan kaca mobil petugas Lapas Pekanbaru. Ini dilakukan karena merasa sakit hati dengan petugas yang sering melakukan razia di blok tahanan narkoba.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Libatkan Bekas Aparat

Menurut Iqbal, beberapa tersangka merupakan mantan aparat. Hanya saja tidak disebut apakah tersangka lainnya itu apakah mantan pegawai Lapas atau pecatan polisi.

"Ada mantan aparat yang berperan," tegas Iqbal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Saut Poltak Silitonga mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau karena mengungkap pelaku teror ini.

"Terima kasih kepada Polda Riau dan jajaran sehingga pelaku teror ini terungkap," kata pria berpangkat Inspektur Jenderal Polisi ini.

Reynhard menyebut kedatangan dirinya ke Riau memberikan semangat kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Riau, khususnya Bidang Pemasyarakatan. Dia mengajak anggotanya tidak gentar untuk meniadakan narkoba di Lapas.

"Kami sangat konsen meniadakan narkoba di Lapas," kata Reynhard.

Reynhard menjelaskan, lebih dari 50 persen tahanan di Lapas dan Rutan di Indonesia dihuni narapidana narkoba. Sementara Lapas dan Rutan itu sudah kelebihan kapasitas hingga 100 persen.

"Sementara di Pekanbaru, isinya itu didominasi oleh narapidana narkoba," ucap Reynhard.

Keadaan ini membuat banyak hal terjadi. Salah satunya teror kepada pegawai di Lapas yang dilakukan narapidana karena merasa terganggu.

"Di Pekanbaru terlah beberapa kali terjadi," jelas Reynhard.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.