Sukses

Mabuk Miras, Pemuda di Balikpapan Aniaya Sejawat dengan Parang

Lagi-lagi minuman keras (miras) jadi biang kerok tindak kriminalitas. Seperti yang dilakukan oleh IA (24) yang secara brutal membacok temannya sendiri AF (20).

Liputan6.com, Balikpapan - Lagi-lagi minuman keras (miras) jadi biang kerok tindak kriminalitas. Seperti yang dilakukan oleh IA (24) yang secara brutal membacok temannya sendiri AF (20), pada Sabtu (27/11/2021) malam.

Aksi nekat tersebut dilakukan kala IA dalam kondisi mabuk berat setelah menenggak miras. Padahal, sebelum kejadian itu keduanya tengah asyik menikmati miras di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Saat tengah menikmati miras, tiba-tiba datang kawan AF meminjam motor Ismail. "Setelah dipinjamkan motor, teman korban (AF) ini pergi. Tak berselang korban juga mau pergi, namun dilarang oleh pelaku (IA)," terang Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat rilis pengungkapan kasus, Senin siang (6/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Simak video berikut ini:

3 dari 4 halaman

Konflik Saat Pesta Miras

AF bahkan meyakinkan IA bahwa motornya tak akan dibawa kabur. Namun, lantaran menggunakan kata kasar, IA tersinggung dan marah.

Dalam kondisi mabuk dan marah, IA langsung mengambil parang yang terselip di pinggangnya. "Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah badan dari korban sebanyak tiga kali," beber Totok.

Akibat sabetan parang, AF mengalami luka yang cukup serius di bagian tangan kiri, paha kanan, dan luka parah di perut bagian kanan.

"Luka yang cukup parah luka robek besar di perut bagian kanan. Saat itu korban langsung kritis," ucap perwira berpangkat satu melati di pundak.

4 dari 4 halaman

Pelaku Dibekuk Polisi

Pelaku ditangkap beberapa hari setelah kejadian oleh anggota Polsek Balikpapan Barat. Dari tangan IA barang bukti satu bilah parang lengkap dengan sarungnya yang digunakan pelaku untuk membacok korban turut diamankan.

Akibat perbuatannya, IA dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.