Sukses

Oknum Polisi Diduga Peras Pengendara di Medan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Oknum polisi Bripka PS diduga memeras seorang pengendara wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terancam hukuman 9 tahun penjara. Video tindakan tidak terpuji yang dilakukan Bripka PS sempat viral.

Liputan6.com, Medan Oknum polisi Bripka PS diduga memeras seorang pengendara wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terancam hukuman 9 tahun penjara. Video tindakan tidak terpuji yang dilakukan Bripka PS sempat viral.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, perkembangan permasalahan terhadap salah satu oknum polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua terbukti telah memenuhi unsur pidana.

"Setelah kita melakukan cek fakta di lapangan, sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya," kata Irsan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).

Diterangkan Irsan, berdasarkan fakta-fakta di lapangan, serta dilakukan pemeriksaan terhadap korban, benar adanya dugaan pemerasan.

"Kepada yang bersangkutan kita kenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," terangnya.

Wakapolrestabes Medan menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik. Polrestabes Medan akan bertindak tegas, memproses, serta akan mempidanakan.

"Tolong jdiinfokan apabila ada personel yang tidak baik, segera laporkan dan akan diproses," tegasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dipastikan Ditindak Tegas

Sebelumnya, Jumat, 12 November 2021, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memastikan akan menindak tegas oknum polisi Bripka PS.

"Saya ngecek penanganan di Polrestabes Medan terkait berita viral adanya anggota Polri. Sudah saya perintahkan Kapolrestabes Medan untuk tangani," tegasnya.

Disebutkan Kapolda, Bripka PS merupakan personel Polsek Deli Tua. Berdasarkan pemeriksaan Bidang Propam Polrestabes Medan, Bripka PS terbukti melakukan pelanggaran.

"Saya perintahkan untuk berikan sanksi ketat, dan proses harus tuntas," jelasnya.

Diungkapkan Panca, tindakan yang dilakukan Bripka PS telah menciderai nama baik institusi Polri. Panca meminta agar proses hukum tidak hanya sanksi displin dan kode etik, melainkan pidana.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat. Tidak usah ragu, percayakan, sampaikan, akan saya tindak tegas," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Nyaris Diamuk Massa

Bripka PS nyaris jadi korban amukan massa usai diduga memepet dan menilang seorang wanita yang tengah melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Dr Mansyur Medan, depan Masjid Istiqamah.

Dalam video yang beredar, peristiwa terjadi pada Kamis, 11 November 2021. Video memperlihatkan warga tersulut emosi melihat Bripka PS diduga meminta sejumlah uang kepada pengendara.

Bahkan, warga juga sempat mengira Bripka PS merupakan polisi gadungan lantaran tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.