Sukses

Khawatir Jadi Cikal Bakal Tindak Kriminal, Pemkab Garut Tolak Knalpot Bising

Pemkab Garut mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot bising di wilayah hukumnya. Bagi pelanggar bakal kena sanksi. Setuju?

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat, mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot bising di wilayah hukum Garut. Bagi pelanggar aturan, siap-siap tindakan tegas bakal diterapkan di tempat.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, deklarasi  penolakan knalpot merupakan upaya penyadaran bersama warga, agar tidak terganggu dengan adanya knalpot bising.

“Ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban,” kata dia, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, kehadiran knalpot bising telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, bahkan dikhawatirkan menjadi cikal bakal tindakan kriminal pengguna kendaraan bermotor.

Untuk mendukung upaya itu, Rudy mengintruksikan pemerintah kecamatan hingga tingkat desa, mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot bising, sebelum diberlakukannya razia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Lakukan pendekatan-pendekatan kepada anak muda di satu kampung misalnya masih terdengar suara bising,” kata dia.

Bahkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20009 Tentang Lalu Lintas, aparat hukum memiliki kewenangan menegakkan tindakan tegas, terkait pelarangan penggunaan alat yang tidak standar.

“Kami berharap tidak akan mengganggu ketertiban masyarakat umum,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Kapolres Garut

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan gerakan Garut tanpa knalpot bising atau tidak standar ini, merupakan upaya bersama dari seluruh lapisan masyarakat Garut untuk menghilangkan knalpot bising saat berlalu lintas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun organisasi otomotif di seluruh Kabupaten Garut,” kata dia.

Untuk tahap awal, gerakan ini akan dilakukan selama satu bulan hingga kemudian dilakukan evaluasi bersama. “Bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia mengingatkan.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Indonesia Kabupaten Garut, Gan Gan Husnul Muamar. Menurut dia, lembaganya siap mendukung gerakan Garut bebas knalpot bising tersebut.

“Saya akan menginstruksikan kepada semua kader anggota untuk patuh terhadap undang undang yang berlaku yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.