Sukses

Hobi Curi Handphone dalam Jok Motor, Residivis di Balikpapan Kembali ke Penjara

Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku spesialis bobol jok motor yang ditinggal korbannya di parkiran.

Liputan6.com, Balikpapan - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku spesialis bobol jok motor yang ditinggal korbannya di parkiran.

Tersangka diketahui berinisial MA (29) warga Gunung Sari, Balikpapan Tengah, diringkus setelah banyaknya laporan dari korban yang kehilangan barang berharga berupa handphone saat parkir di kawasan Pertamina Balikpapan. Korbannya merupakan para pekerja di Pertamina.

Aksinya sempat berjalan mulus lantaran MA pernah bekerja di Pertamina. Oleh karena itu, dia mengetahui betul situasi dan kondisi di parkiran Pertamina.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (21/9/2021) saat berada di rumahnya.

"Modus pelaku awalnya memantau situasi parkiran di Pertamina, setelah memastikan aman pelaku langsung beraksi," terang Rengga, saat pers rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/9/2021) siang.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beraksi di Pertamina Balikpapan

Dalam melakukan aksinya, MA hanya bermodalkan tangan kosong. Biasanya, motor yang diincar adalah motor matik.

"Tangannya masuk ke dalam jok dan mengambil barang yang ada di jok, kebanyakan handpone," sebut perwira berpangkat satu melati di pundak.

Dari catatan kriminal pelaku, MA merupakan residivis kasus pencurian dan baru menghirup udara bebas bulan Juni 2021.

"Selain pelaku kami amankan 10 unit handphone hasil pencurian dari tangan pelaku," bebernya.

3 dari 3 halaman

Terancam hukuman lima tahun

Kepada awak media MA mengaku tidak selalu berhasil dalam melakukan aksinya. “Handphone saja yang saya incar, pernah juga tidak dapat," aku MA.

Ditanya lokasi pencurian, MA mengaku hanya di kawasan Pertamina saja. "Di kawasan Pertamina saja, tidak pernah di tempat lain," kilahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.