Sukses

Menyibak Tabir Kasus Penemuan Jasad Bayi Tanpa Kepala di Garut

Seekor anjing liar mengendus kuburan kecil, mengorek dan membawa isinya, yang ternyata adalah jasad bayi.

Liputan6.com, Garut - Tak lebih dari sepekan setelah terungkap, Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, langsung menggelar rekontruksi kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan tanpa kepala, Rabu lalu (11/8/2021). Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian di Kampung Ciarileu, Kecamatan Cikajang, Garut, tersangka S, yang juga ibu kandung korban, melakukan 20 adegan. 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut penyidik membutuhkan rekonstruksi perkara yang dilakukan tersangka, pada saat kejadian berlangsung.

"Adegan mulai melahirkan, masukin ke kantong keresek sampai dibuang di belakang rumahnya," ujar Dede di Polsek Cikajang, Senin (16/8/2021).

Dede mengatakan, kasus pembunuhan keji terhadap bayi yang jasadnya ditemukan tanpa kepala itu terkuak, saat seekor anjing terlihat warga membawa barang mencurigakan. Barang itu dibawa anjing dari kebun belakang rumah tersangka. 

"Sebagian organ tubuhnya sudah dimakan hewan, kita juga lakukan penyitaan barang bukti lainnya, satu stel pakaian tidur, bra dan kantong kresek," katanya.

Dalam rekonstruksi kasus penemuan jasad bayi tanpa kepala itu, diketahui seluruh proses pembunuhan yang dilakukan tersangka, mulai dari sebelum melahirkan yang diawali mules-mules, kemudian tersangka ke kamar kecil di belakang rumah, hingga proses melahirkan yang dilakukan seorang diri.

"Korban begitu dilahirkan di WC itu, langsung dimasukkan ke kantong kresek dan disimpan di luar rumah," ungkap Dede.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terendus Anjing

Kuat dugaan, kata Dede, bayi malang itu masih hidup usai dilahirkan, namun akhirnya meninggal dunia setelah dimasukan ke kresek oleh ibu yang melahirkannya sendiri. "Korban sempat disimpan di belakang rumah selama satu malam," kata dia.

Kemudian keesokan harinya, jasad korban yang terbungkus dalam kantong kresek tersebut, dikubur ke dalam sebuah galian di kebun belakang rumahnya, yang digali menggunakan tangan kosong.

Namun sepandainya menyimpan kebusukan, akhirnya tercium juga. Seekor anjing kampung yang biasa berkeliaran di sekitar rumah tersangka, mengendus keberadaan jasad bayi tersebut, hingga memangsanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2014, atas perubahan UU No. 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurang lebih 20 tahun penjara.

"Untuk sementara pelakunya tunggal, kita sudah konfirmasi kepada pelaku juga, bahwa yang diduga pacar gelap pada si pelaku, tidak tahu kelahiran si pelaku ini," ujarnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Motif Pelaku

Dede menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka membuang bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri adalah tekanan ekonomi.

"Kedua mungkin karena rasa malu, sehingga selama proses kehamilan disembunyikan," kata Dede.

Bahkan selama masa proses kehamilan berlangsung, tersangka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu, menutup rapat mengenai informasi kehamilan di luar nikah tersebut.

"Ini prosesnya hamil kecil," kata dia.

Kondisi itu diperkuat dengan keterangan dari kekasih gelap tersangka, yang tidak mengakui jika tersangka tengah mengandung.

"Dia janda beranak dua, status jandanya lama, kemudian menjalin hubungan dengan seseorang dan kita klarifikasi ke pacarnya bahwa pacarnya tidak tahu dia hamil," ungkap Dede.

 

4 dari 4 halaman

Saksi Ahli

Terkait kasus tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Garut, Ariyanto mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan, lembaganya meminta pihak penyidik kepolisian untuk melengkapi keterangan dari saksi ahli.

"Bisa nanti ahli psikologi, mungkin juga dokter kandungan," katanya

Penambahan itu dinilai penting untuk memastikan kondisi jasad korban pada saat dikandung tersangka. "Nanti akan dicek yang bersangkutan baru melahirkan atau tidak," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76C UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. "Kehadiran kami di sini untuk melengkapi berkas perkara yang nanti akan disampaikan penyidik," katanya menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.