Sukses

Bayi 15 Hari di Lebak Dianiaya Ibu Kandung Saat Bertengkar dengan Suami

Bayi berusia 15 hari dianiaya ibu kandungnya, PES (28), usai bertengkar hebat dengan suaminya, IR (30). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dan terus berlanjut hingga Minggu, 30-31 Mei 2021.

Liputan6.com, Lebak - Bayi berusia 15 hari dianiaya ibu kandungnya, PES (28), usai bertengkar hebat dengan suaminya, IR (30). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dan terus berlanjut hingga Minggu, 30-31 Mei 2021.

"Kita sudah mengamankan PES, atas kejadian dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan singkatnya, Jumat (04/06/2021).

Indik bercerita pada Sabtu, 30 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, IR akan berangkat kerja. Namun, dilarang oleh istrinya, PES, dengan alasan dia bekerja tak mengenal waktu libur.

Wanita berambut panjang dan berkulit putih itu ribut dengan suaminya dalam kontrakan mereka, di wilayah Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian PES pergi ke rumah temannya yang tak jauh dari kontrakannya.

Saat kembali ke kontrakannya pada hari yang sama, PES tidak menemukan suaminya. Bahkan, hingga hari Minggu, 31 Mei 2021, IR juga tidak kembali ke kontrakannya.

"PES merekam kekerasan terhadap bayinya, kemudian dikirim ke suaminya. IR datang ke kontrakan bersama orangtuanya, sempat didamaikan oleh ketua RT setempat," terangnya.

Pertikaian suami istri itu ternyata terus berlanjut, hingga akhirnya pada hari yang sama PES mendatangi rumah orangtua IR dan menabrakkan mobil yang dia kendarai ke pagar rumah. Bayi PES kemudian dititipkan ke orangtuanya di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Semalam, PES sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak dan telah dimintai keterangan. Berbagai barang bukti berikut video kekerasan telah disita polisi. Pelaku terancam pasal perlindungan anak.

"Pasal 44 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU RI nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," ujarnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.