Sukses

Tragedi Kemanusiaan, Gadis Muda Diperkosa Bergilir 10 Orang untuk Bayar Utang

Dugaan pemerkosaan berawal saat pelaku membawa korban secara terpaksa ke sebuah rumah kosong

Liputan6.com, Langsa - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Polda Aceh, menangkap sembilan remaja diduga memerkosa seorang anak di bawah umur di dalam sebuah rumah kosong di daerah itu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro di Langsa, Rabu, mengatakan para terduga pelaku pemerkosaan berinisial MH (19), MK (21), (19) MV, serta enam lainnya anak di bawah umur.

“Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial BK (19) masih pengejaran. Tujuh pelaku ditangkap di rumah masing-masing dan dua pelaku menyerahkan diri ke Polres Langsa,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dikutip dari Antara.

AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan dugaan pemerkosaan berawal saat pelaku membawa korban secara terpaksa ke sebuah rumah kosong. Di rumah itu sudah ada dua pelaku lainnya.

“Kemudian, datang pelaku lainnya ke rumah kosong itu, sehingga korban diperkosa secara bergilir,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyebutkan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Jadi Pengganti Utang ke Pelaku Lainnya

AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan motif dugaan pemerkosaan tersebut terjadi karena utang. Pelaku yang membawa korban ke rumah kosong itu memiliki utang kepada pelaku lainnya.

Namun, karena tidak ada uang membayar utang, sehingga pelaku yang menagih utang meminta bayaran kepada pelaku yang membawa korban sebagai pengganti utang.

Kapolres mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.