Sukses

Ada Sengketa Belasan Tahun di Balik Program Sertifikat Tanah Gratis di Blora

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah gratis dari pemerintah pusat, praktiknya tidak selalu mudah.

Liputan6.com, Blora - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang kerap disebut sertifikat tanah gratis dari pemerintah pusat, praktiknya tidak selalu mudah. Di satu sisi pemerintah daerah diminta cepat mengeluarkan sertifikat tanah untuk masyarakat yang ingin membuat, sementara di sisi lain, pemerintah daerah, khususnya kantor pertanahan, tidak bisa sembarangan mengeluarkan sertifikat tanah.  

Seperti yang dialami Mujiyono (63), warga Desa Kemiri RT04 RW03, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kepada Liputan6.com, dirinya mengaku sulit mendapatkan sertifikat tanah gratis, meskipun proses administrasi telah dilalui sesuai tahapan.

Belakangan diketahui, tanah yang akan dibuatkan sertifikat ternyata dipersengketakan orang lain yang mengaku punya hak juga atas tanah tersebut.

Kepada awak Liputan6.com sambil berkaca-kaca, Muji merasa sedih atas nasibnya yang terlunta-lunta selama belasan tahun tak jua mendapatkan sertifikat tanah miliknya.

Muji menceritakan, pada 2020 dia mengikuti program sertifikat tanah gratis yang dilaksanakan secara serentak di kampungnya di Desa Kemiri, Kecamatan Jepon. Namun, pada Juli ada 2 sertifikatnya yang sudah jadi, tetapi malah ditahan 1 oleh pihak desa.

"Iurannya Rp400 ribu per-bidang. Semuanya segitu, dua sertifikat milik saya dikenai iuran Rp800 ribu. Tetapi waktu itu saya tidak diberi kuitansi. Saya dulu mengurus bersama-sama warga lainnya," terangnya.

Muji bertutur, kini sertifikatnya berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dan dipegang oleh pegawai setempat bernama Subianto. Dirinya hanya dikasih salinan berupa fotocopy saja setelah bolak-balik ke kantor setempat.

"Kepala desa saya menyerahkan sertifikat saya ke pihak pertanahan Blora. Oleh karena itu, saya jadi bingung," tuturnya.

Alasan kepala desa menyerahkan salah satu sertifikat tanah miliknya tersebut ke pihak pertanahan karena ada penggugat.

"Itu yang bilang Kepala Desa Kemiri yang sekarang menjabat. Harusnya diserahkan saya dulu, jika ada penggugat biar dengan saya langsung," katanya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mediasi yang Gagal

Sementara itu, Warsito selaku Kepala Desa Kemiri saat dikonfirmasi Liputan6.com menjelaskan, sebenarnya pihak desa telah melakukan mediasi berulang kali soal sengketa sertifikat tanah yang dialami Muji.

Warsito mengatakan, yang bersangkutan, dalam hal ini Muji, sudah dikasih tahu bahwa sertifikat tanah itu tidak dibatalkan dan tidak digagalkan. Namun hanya menunggu putusan dari Kepala Pertanahan Kabupaten Blora.

"Dalam hal ini kaitan penyerahan sertifikat ke pak Mujiyono," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Sugeng Purwadi sendiri saat dikonfirmasi Liputan6.com belum bisa menjelaskan soal sengketa sertifikat tanah yang diklaim milik Muji tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.