Sukses

Berkas Kasus Penganiayaan Lengkap, Bahar bin Smith Segera Diadili

Ditreskrimum Polda Jabar segera mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Liputan6.com, Bandung - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan bahwa berkas kasus dugaan penganiayaan oleh penceramah Bahar bin Smith, dinyatakan lengkap atau P21 pada 29 Desember 2020. Dengan demikian, tersangka akan segera disidangkan.

"Kemarin, tanggal 29 Desember 2020, Kejati Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara terkait tersangka Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap. Surat P21 sudah diterima penyidik," ucap Erdi, Rabu (30/12/2020).

Erdi mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jabar segera mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, mengingat tersangka sedang ditahan di Lapas Gunung Sindur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Nanti kita siapkan dulu administrasinya, kemudian kita hubungi dulu kesiapan dari tersangka karena harus berkoordinasi karena yang bersangkutan sedang ditahan," kata dia.

Selain itu, Erdi menyebutkan bahwa persidangan Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

"Jadi, nanti sidang di Cibinong, tapi tergantung dari sidangnya nanti," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Buron

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengungkapkan, dalam kasus ini masih ada satu orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron bernama Wiro.

"Pelakunya ada dua. Bukan hanya Habib Bahar bin Smith saja tapi ada satu lagi Wiro. Mudah-mudahan segera tertangkap," katanya.

Adapun tersangka Wiro, lanjut Patoppoi, turut menganiaya pengemudi taksi online Andriansyah.

"Dia kemungkinan anak buah (Bahar). Dia juga melakukan penganiayaan pada korban," tuturnya.

Sebelumnya, penceramah Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka Bahar terungkap melalui surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.

Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada 4 September 2018 lalu.

Mengingat surat pencabutan belum diterima ataupun perdamaian dari kedua belah pihak, Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.