Sukses

Sosok Anggota Brimob yang Viral Lempar Anak Kucing ke Parit

Kejadian (pelemparan anak kucing) itu di Polda Sumut pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.30. Pelaku adalah Briptu SS, anggota Satuan Brimob Polda Sumut

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengungkapkan bahwa pelaku pelemparan anak kucing ke parit yang videonya viral di media sosial adalah anggota Brimob Polda Sumut.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui insiden itu terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Setelah ditelusuri, kami dapatkan bahwa kejadian (pelemparan anak kucing) itu di Polda Sumut pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.30. Pelaku adalah Briptu SS, anggota Satuan Brimob Polda Sumut," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, dikutip Antara.

Saat ini Briptu SS tengah diperiksa oleh Paminal Korbrimob Polri.

"Yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan) di daerah DKI Jakarta sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri," tutur Awi.

Jenderal bintang satu ini menuturkan kejadian itu sudah lama. Namun, baru viral sekarang setelah videonya tersebar di media sosial.

"Kami sudah tanyakan apakah motifnya. Jadi, dia tidak sengaja, waktu makan sore saat tugas jaga, makanannya direbut oleh kucing, dia kesal dan membuang kucing itu ke parit," kata Awi.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Anggota Brimob Tega Lempar Kucing ke Parit

Ketika itu, Briptu SS tidak tahu bahwa kejadian tersebut direkam oleh teman kerjanya dan tersebar luas di media sosial.

"Kami menyesalkan anggota yang melakukan hal yang tidak terpuji, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, Briptu SS dinilai langgar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Pada perkap itu disebutkan Pasal 11 Huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum.

"Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas," kata Awi.

Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram. Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.

Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing. Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.

Dari pantauan ANTARA, video tersebut awalnya dibagikan oleh akun instagram.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.