Sukses

Sepak Terjang Dua Sejoli Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi

Personel BNN Riau menangkap sepasang kekasih berinisia SP alias Sukma dan VIS alias Ines karena menjadi kurir 1 kilogram sabu dan 484 butir pil ekstasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menangkap sepasang kekasih berinisial SP alias Sukma dan VIS alias Ines karena menjadi kurir 1 kilogram sabu dan 484 butir pil ekstasi. Warga Banjarmasin dan Bekasi ini diupah Rp20 juta untuk membawa narkoba ke Samarinda.

Menurut Kepala BNN Riau Brigjen Kenedy, keduanya ditangkap saat berada di lorong salah satu hotel berbintang empat di Pekanbaru. Keduanya bermaksud check out untuk membawa narkoba itu ke daerah tujuan melalui bandara.

Dalam kasus ini, seorang pria inisial L menjadi buronan BNN Riau karena mengantarkan sabu dan ekstasi kepada keduanya. Petugas juga mengusut keterlibatan narapidana di Lapas Pekanbaru karena diduga sebagai pengendali.

"Masih pengembangan, sudah diselidiki yang memberikan barang itu (narkoba), nama-namanya sudah ada," jelas Kenedy, Kamis siang, 1 Oktober 2020.

Kenedy menjelaskan, para tersangka sudah 3 kali menjemput narkoba ke Pekanbaru dalam waktu berbeda-beda. Semuanya dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Pertama kali pada Juli 2020, mereka berhasil membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram dan pil ektasi sebanyak 500 butir. Selanjutnya, pada 13 September 2020, membawa 1,5 kilogram sabu dan 700 butir pil ektasi.

"Yang terakhir 26 September 2020, sabu 1 kilogram dan 484 pil ektasi butir. Pada 13 September 2020, saya pernah rilis bahwa ada penemuan di hotel Novotel sebanyak 162 gram, merekalah ternyata pelakunya tapi barangnya tidak terbawa," kata Kenedy.

Untuk terakhir kali ini, sebut Kenedy, sabu dan pil ekstasi itu dipisahkan ke dalam beberapa bungkusan plastik. Lalu dililitkan di bagian badan, tepatnya di sekeliling pinggang.

"Kemudian mereka naik pesawat, dua kali lolos sementara yang ketiga ini tertangkap duluan," sebut Kenedy.

Tersangka perempuan, tambah Kenedy, memasukkan beberapa bungkusan narkoba ke celana dalamnya. Keduanya selalu memanfaatkan panggilan terakhir ketika masuk ke pesawat.

"Ini modus baru, mereka buru-buru masuk sehingga security di bandara cepat memeriksa, jadi tidak begitu teliti," urai Kenedy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.