Sukses

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Bawaslu Sragen

DKPP memeriksa 5 anggota Bawaslu Sragen dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Liputan6.com, Solo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020 pada Jumat, 18 September 2020.

Lima anggota Bawaslu Kabupaten Sragen tersebut antara lain, yaitu Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, dan Khoirul Huda sebagai teradu I-V. Kelimanya diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.

Dalam dugaan kasus pelanggaran itu, pengadu mendalilkan teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati. Diketahui yang bersangkutan masih tercatat sebagau pengurus Partai PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Selain itu, Setyo Murniati diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sragen pada Pemilu 2014. Dalam perkara ini, Setyo Murniati duduk sebagai pihak terkait.

Sidang kode etik penyelenggara pemilu itu dipimpin ketua majelis sidang, Alfitra Salamm. Sidang tersebut digelar untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"Kita barusan melakukan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik anggota Panwascam Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen yang diduga anggota partai politik," kata Alfitra usai memimpin sidang di Kantor KPU Solo, Jumat (18/9/2020).

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar Sidang Kedua

Selanjutnya, dia menjelaskan dalam sidang pemeriksaan itu pihaknya sudah minta penjelasan dari pihak terkait maupun saksi. Namun, berdasarkan rapat pimpinan majelis memutuskan untuk menggelar sidang kedua.

"Dengan harapan sidang kedua itu kita akan menghadirkan KPU karena data dari partai politiknya dua versi, satu versi dicoret, satu versi tidak dicoret," ungkapnya.

Selain KPU, lanjut dia, DKPP juga akan mengundang KPU Sragen untuk meminta penjelasan terkait status keanggotaan partai apakah dicoret atau tidak ketika digunakan sebaga syarat untuk mendaftar anggota Panwascam.

"Ketika pencalonan yang dipakai adalah daftar yang dicoret tetapi tadi mengirim dua kali ada juga yang tidak dicoret. Jadi kita akan mengundang KPU Sragen, KPU RI dan parpol yang bersangkutan PKB," ujarnya.

Lantas, Alfitra mengungkapkan tujuan digelar sidang tersebut jangan sampai tidak mendengar semua pihak. Ia pun menginginkan keputusan DKPP itu seadil-adilnya dengan mendengarkan pihak-pihak yang belum dipanggil.

"Kami minta ke KPU RI, KPU Sragen dan partai politik untuk menjelaskan dalam persidangan kedua," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.