Sukses

Bak Pembalap Jalanan, Emak-Emak Kejar dan Gagalkan Penjambretan

Ia tancap gas mengejar penjambret yang merampas kalungnya

Liputan6.com, Kebumen - Apa yang dilakukan seorang emak-emak korban penjambretan di Kebumen benar-benar di luar dugaan. IT (34) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Gombong menolak pasrah ketika perhiasannya dirampas oleh penjambret.

Ia bahkan mengejar penjambret itu hingga terdesak dan akhirnya tertangkap.

Peristiwa penjambretan itu terjadi Sabtu (29/8) sekitar pukul 14.30 WIB, saat ia melintas di Jalan Raya Sempor Baru Desa Jatinegara, Sempor. Ketika itu, ia yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan OK (24), seorang pemuda asal Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga yang juga mengendarai sepeda motor.

OK sepintas melihat kalung emas melingkar di leher IT. Melihat kalung di leher perempuan yang bersepeda motor seorang diri, niat jahatnya muncul.

Ia kemudian berbalik arah. Dengan gesit tangan OK meraih kalung emas seberat 10,80 gram itu hingga putus lalu tancap gas.

IT yang enggan kehilangan kalung berharganya itu tak mau kalah. Naluri the power of emak-emaknya seketika meledak. Bak pembalap jalanan, ia tancap gas mengejar penjambret yang merampas kalungnya.

Si penjambret, OK yang tahu sedang dikejar korbannya mendadak panik. Sebab, IT tak sekadar membuntutinya, tetapi juga meneriakinya. Tak pelak aksi pengejaran ini menyita perhatian warga.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ternyata Penjambret Residivis Pencurian Sepeda Motor

Di tengah kepanikannya, OK membuat kesalahan. Kesalahan itu yang mengakhiri pelariannya dari pengejaran emak-emak tangguh berinisial IT.

"Iya Pak, saya panik. Saya tidak hafal jalan di situ. Saya ditangkap warga," ungkap tersangka OK yang ternyata karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Banyumas.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja RR. Tersangka divonis delapan bulan kurungan penjara.

Namun, hukuman delapan bulan penjara tidak membuatnya jera. Kini hukuman penjara siap menanti di depan mata untuk ke dua kalinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan yang mencolok, yang dapat memancing kejahatan," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (6/9/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.