Sukses

Sebut IDI Kacung WHO, Jerink Dilaporkan ke Polisi

Penggebuk drum band Superman Is Dead, Jerink atau JRX dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait uanggahannya di sosial media Instagram miliknya. Dia menyebut IDI kacung WHO.

Liputan6.com, Denpasar Penggebuk drum band asal Bali Superman Is Dead, Jerink atau JRX dilaporkan ke Polda Bali terkait Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik. Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu dilaporkan oleh perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait unggahannya di sosial media instagram miliknya. Dalam unggahannya JRX menyebut IDI adalah kacung WHO.

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan JRX akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pada Kamis 6 Agustus 2020 mendatang.

"Ya benar. Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial," katanya di Mapolda Bali, Rabu (7/8/2020).

 

Kombes Pol Yuliar menambahkan terkait laporan tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama kepada JRX. Namun, Suami Nora itu belum memenuhinya lantaran ada halangan.

"Pada panggilan pertama itu dia berhalangan. Katanya sedang ada kesibukan. Sudah diberi surat panggilan lagi dan untuk sementara sebagai saksi dulu ," ujar Kombes Yuliar. 

Kombes Pol Yuliar menambahkan selain JRX pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak pelapor dalam hal ini adalah IDI Bali. "IDI sudah semua diperiksa,” ujarnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Unggahan 'Kacung WHO'

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi menuturkan dalam postingannya, JRX menyebut IDI dan rumah sakit adalah kacung WHO.

"Itu melalui medsos instagramnya," kata Syamsi. 

Dalam unggahannya JRX menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". Diunggah pada tanggal 13 juni 2020.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Akibat unggahannya itu JRX dilaporkan ke Mapolda Bali pada 16 Juni 2020. JRX diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.