Sukses

Terapi Arak Bali Diklaim Bisa Sembuhkan Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Pemprov Bali punya cara jitu menyembuhkan orang tanpa gejala yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Liputan6.com, Bali - Pemprov Bali punya cara jitu menyembuhkan orang tanpa gejala yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka menggunakan terapi arak Bali di sejumlah tempat karantina yang dikelola pemprov setempat.

"Itu ternyata efektif sekali. Yang baru kena positif, dua hari dilakukan treatment ini, pada hari ketiga negatif dan sembuh," kata Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (22/7/2020).

Koster mengatakan, terapi atau usada (pengobatan tradisional Bali) dengan menggunakan bahan dasar arak Bali yang sudah didestilasi khusus itu, sudah diujicobakan kepada ratusan orang positif Covid-19 yang dirawat di sejumlah tempat karantina.

"Sudah diuji coba dengan ekstraksi daun jeruk purut (lemon), kemudian dikasih minyak kayu putih. Ternyata sekarang sembuhnya sudah meningkat jauh bagi mereka yang dirawat di tempat karantina," ucapnya.

Koster mengklaim dirinya sendiri yang memprakarsai terapi menggunakan arak Bali untuk pengobatan Covid-19, kemudian menugaskan seorang peneliti untuk membuat ramuan berbahan arak Bali yang sudah didestilasi khusus.

"Awalnya dari 19 sampel, yang sembuh 15, dinaikkan sampel 40, 100, dan 200, hampir 80 persen sembuh dengan treatment ini," ujarnya.

Untuk terapi pengobatan Covid-19 itu, lanjut dia, arak yang sudah diekstrasi jeruk purut itu tidak diminum, tetapi uapnya dihirup menggunakan alat tertentu yang sudah disiapkan (nebulizer). "Saya tiap mau tidur juga hirup-hirup itu," katanya.

Setelah dilakukan terapi arak Bali kepada pasien yang dirawat di tempat karantina, Koster mengatakan tempat karantina yang awalnya sempat kekurangan bahkan sampai menyewa tiga hotel, kini sudah banyak yang longgar.

"Yang membahagiakan saya, sembuhnya itu dari 'treatment' ini yang banyak. Yang melakukan uji laboratorium itu Prof Gelgel, tetapi araknya didestilasi secara khusus," ujarnya.

Koster juga mengaku sudah menceritakan terapi arak Bali itu kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat bertemu meresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) di Kabupaten Gianyar pada Selasa (21/7).

"Produk ini akan segera dipatenkan karena ada ramuannya. Terus terang yang memprakarsai itu saya, dari suatu peristiwa tertentu, saya mendorong Kadis Kesehatan untuk melakukan ini. Kalau sudah terbukti dan dilegalkan dengan hak paten, ini bisa menjadi industri baru berbasis kearifan lokal," katanya.

Dengan demikian, kata Koster, arak Bali berfungsi dua, pertama industri minuman tradisional bersaing dengan soju dan sake sesuai dengan tujuan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, dan untuk kesehatan, yaitu terapi pengobatan pasien positif Covid-19.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.