Sukses

Terbongkarnya 1 Hektare Ladang Ganja di Hutan Lembang

Polisi Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap ladang ganja seluas 1 hektare di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang.

Lembang - Polisi Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap ladang ganja seluas 1 hektare di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang. Lokasinya berada di perbatasan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Polisi menyebut, ladang tersembunyi itu sudah ditanami ganja sejak setahun lalu.  

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 1 hektare ladang ganja itu dari pengembangan kasus terhadap dua orang pengedar yang ditangkap pada Kamis (8/7/2020). Usai, menangkap dua pelaku, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka lainnya, dan mengarah ke tempat penanaman ganja. Aparat juga menangkap satu pelaku lainnya.

"Dari dua orang itu, dilakukan pengembangan kembali, Kasat Narkoba berhasil sampai ke daerah sini. Saat ini yang kita tempati  adalah ladang Ganja kurang lebih satu hektare. Ladang Ganja ini menanamnya secara terpisah, dipisah-pisah," ujarnya, dikutip Ayobandung, Minggu (12/7/2020). 

Yoris mengatakan, praktik menanam ganja itu sudah berlangsung satu tahun terakhir dengan panen tiga bulan sekali. Dalam satu kali panen, katanya, bisa mencapai 40 kilogram ganja kering siap edar, sedangkan total pohon ganja yang ada mencapai 1.000-2.000 batang.

"Satu kali panen 40 kilogram, 1 kilogram sekitar Rp 6 juta, berarti sekitar 240 juta," katanya.

Lima orang pelaku sudah ditangkap berinisial, yakni M, C, A, D sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam.

Pihak kepolisian mengamankan tanaman ganja sebanyak 3 kilogram kering dan bibit ganja yang akan dipanen 3 bulan ke depan. Yoris menambahkan, pihaknya akan memasang garis polisi di area ladang Ganja dan selanjutnya akan melakukan pencarian kembali kemungkinan para pelaku lainnya.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba AKP Andri Alam mengatakan, para pelaku menanam ganja dengan cara diacak berbarengan dengan tanaman berbeda untuk menyamarkan. Para pelaku, katanya, memperoleh bibit dari Pulau Sumatera.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca juga berita Ayobandung lainnya di sini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.