Sukses

Ragu-Ragu Calon Perseorangan di Indramayu Ikuti Aturan KPU soal Verifikasi Dukungan

KPU akan menjalankan sejumlah tahapan Pilkada serentak di Indramayu meski berada di tengah pandemi Covid-19 yang menjadi tantangan besar.

Liputan6.com, Indramayu - Dampak pandemi Covid-19 dianggap sudah semakin meluas. Selain dari sisi sosial ekonomi, Covid-19 juga berdampak pada suasana politik menjelang Pilkada Indramayu.

KPU sudah membuat aturan mengenai Pilkada di tengah pandemi, namun dianggap masih belum mewakili para calon kepala daerah perseorangan atau independen.

Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan meminta KPU agar meniadakan proses verifikasi faktual data dukungan. Alasannya, demi keselamatan kemanusiaan di tengah wabah covid-19.

"Intinya demi kemanusiaan," kata Toto Sucartono kepada wartawan melalui virtual meeting bersama calon perseorangan se-Indonesia, Sabtu (30/5/2020).

Toto yang juga bakal calon kepala daerah perseorangan Kabupaten Indramayu mengatakan, sudah koordinasi dengan seluruh bakal calon perseorangan di daerah lain untuk bersama meminta KPU meniadakan tahapan verifikasi faktual.

Dia menjelaskan, proses verifikasi faktual harus melibatkan banyak unsur dan orang. Selain itu, verifikasi faktual membutuhkan waktu yang lama.

Dia menyebutkan, ada lebih dari 150 calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan di Indonesia.

"Ketika verifikasi faktual harus mendata kurang lebih 5 juta masyarakat, padahal saat ini masih masa pandemi COVID-19 pemerintah menerapkan physical distancing termasuk di Kabupaten Indramayu," ujar Toto.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Sepihak

Oleh karena itu, jika KPU tetap melakukan verifikasi faktual untuk jalur perseorangan. Maka KPU harus menjamin keselamatan masyarakat.

KPU, kata dia, harus melakukan verifikasi faktual dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19. Petugas verifikasi harus mengikuti rapid test terlebih dahulu serta menggunakan APD lengkap.

"Tapi itu semua tidak memungkinkan, karena biaya juga pasti membengkak. Jadi kami meminta KPU untuk meniadakan verifikasi faktual," sebut Toto.

Sementara itu Bakal Calon Bupati Tasikmalaya perseorangan Cep Zam Zam Zulfikar mengatakan, pada tahapan Pilkada 2020 KPU dianggap memberi keputusan sepihak.

Seharusnya, kata Cep Zam Zam, KPU meminta pendapat dan masukan dari para calon kepala daerah jalur perseorangan.

"Tiga bulan tahapan Pilkada dihentikan, jadi semua yang sudah tersusun menjadi berantakan. Tapi kemudian KPU dengan seenaknya mengumumkan akan menggelar verifikasi faktual," kata dia.

Dia mendesak agar KPU mempertimbangkan ulang tahapan verifikasi faktual untuk jalur perseorangan. Dia menegaskan saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 dan keselamatan masyarakat menjadi taruhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.