Sukses

Mengintip Persiapan KAI Purwokerto Jelang Penerapan 'New Normal'

Berdasarkan pedoman kenormalan baru KAI, pemesanan tiket kereta api hanya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi KAI Access, laman kai.id, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya

Liputan6.com, Purwokerto - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto siap menerapkan prosedur normal baru dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, baik pada bisnis angkutan penumpang maupun barang dengan kereta api.

"Kesiapan ini karena PT KAI (Persero) telah menyiapkan pedoman 'New Normal' (normal baru, red.) dalam pelayanan kepada pelanggan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto. di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Ia mengatakan pedoman kenormalan baru tersebut dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan KAI dari kemungkinan terpapar COVID-19 pada era normal baru sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, pedoman kenormalan baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika kereta api jarak jauh reguler kembali beroperasi. Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai daerah," katanya, dikutip Antara.

Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan berdasarkan pedoman kenormalan baru KAI, pemesanan tiket kereta api hanya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi KAI Access, laman kai.id, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya, sedangkan loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian "go show" atau tiga jam sebelum keberangkatan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol Covid-19 Penumpang Kereta Api

Saat memasuki area stasiun, kata dia, masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.

"Petugas kami akan memeriksa suhu tubuh masyarakat yang hendak memasuki area stasiun," jelasnya.

Sementara saat "boarding", kata dia, penumpang harus menunjukkan tiket beserta kartu identitas penumpang kepada petugas boarding dan setelah diperiksa, penumpang memindai tiket secara mandiri.

Selain tetap menggunakan masker, lanjut dia, penumpang selama perjalanan juga diharuskan mengenakan "face shield" yang disediakan oleh KAI dan wajib digunakan hingga keluar dari area stasiun kedatangan.

"Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala COVID-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta," katanya.

Jika kondisi penumpang tersebut perlu penanganan segera, kata dia, pihaknya akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan.

Supriyanto mengatakan petugas secara rutin juga akan membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian untuk menjamin kebersihan selama perjalanan.

"Kami juga akan tetap membersihkan kereta dan fasilitas stasiun secara intensif dengan menggunakan bahan pembersih yang mengandung disinfektan, termasuk menyediakan fasilitias higienitas seperti wastafel dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dijangkau penumpang," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.