Sukses

Terungkapnya Peristiwa Pembunuhan Berawal dari Rekaman CCTV

Kematian Juliana Liem pada 11 April 2020 kemarin akhirnya terungkap. Penyebab tewasnya wanita berusia 26 tahun ini ternyata akibat pembunuhan oleh 2 orang pelaku, yaitu Tomi Keliat dan Tato Sembiring.

Liputan6.com, Medan Kematian Juliana Liem pada 11 April 2020 kemarin akhirnya terungkap. Penyebab tewasnya wanita berusia 26 tahun ini ternyata akibat pembunuhan oleh 2 orang pelaku, yaitu Tomi Keliat dan Tato Sembiring.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Kemudian tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu menangkap kedua pelaku pembunuhan.

"Saat ditangkap, kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melawan dengan senjata tajam. Pelaku atas nama Tato meninggal dunia," kata Isir dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/4/2020).

Kapolrestabes menjelaskan, pelaku Tomi Keliat merupakan warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Tato Sembiring warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang. Keduanya merupakan sopir angkutan kota (angkot).

Pembunuhan yang dilakukan terhadap Juliana berawal saat warga Desa Tonggal, Pancur Batu tersebut menaiki angkot trayek 103 yang dikemudikan pelaku Tomi dan ditemani Tato. Saat itu, korban naik angkot dari Jalan HM Yamin hendak kembali ke indekos.

"Dari keterangan seorang saksi, mendengar jeritan minta tolong korban dari sebuah angkot," ujar Isir.

Informasi tersebut kemudian diselidiki dengan melakukan pengecekan kamera CCTV milik Dishub Kota Medan. Dari hasil rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi mobil angkot tersebut dan menangkap Tomi.

Kepada petugas, pelaku Tomi mengakui perbuatannya. Pria 29 tahun ini mengaku pembunuhan yang dilakukannya bersama Tato. Mereka membunuh korban dengan cara mencekik dan membanting kepala korban hingga meninggal dunia.

Usai membunuh korban, kedua pelaku membuang mayat korban di kawasan Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan hanphone korban diambil oleh pelaku Tato, selanjutnya dijual.

"Hasil penjualannya dibagi dua," sebut Kapolrestabes.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lacak Kode IMEI

Dari keterangan Tomi, petugas melakukan pelacakan kode IMEI milik korban, dan handphone korban diketahui sudah berada di tangan Marlon, yang dibelinya dari Tato dengan harga Rp 150 ribu.

Selanjutnya 13 April 2020, diketahui keberadaan pelaku Tato. Pria 28 tahun ini diketahui sedang berada di kawasan Simalingkar. Polisi bergerak cepat untuk menangkap. Saat hendak ditangkap, Tato mengancam petugas dengan parang hingga diberikan tindakan tegas hingga tewas.

Pelaku Tomi saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya di Mapolrestabes Medan, sedangkan jenazah Tato telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Kota Medan.

"Tindakan pelaku merupakan perampokan dengan kekerasan. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 Subsidair 338 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," Isir menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.