Sukses

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penyebaran Hoaks Nahkoda Kapal Virginia Positif Corona

Polda Kepulauan Riau menangkap satu pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isu virus Corona atau Covid-19.

Liputan6.com, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap satu pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isu virus Corona atau Covid-19. Pelaku berinisial H merupakan seorang anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku menyebarkan berita bohong tentang virus Corona di Provinsi Kepri melalui akun media sosial Facebooknya.

"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks. Dalam akunnya tersebut, H telah membagikan Link konten Youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona," ujar Harry, Selasa (17/3/2020).

Adapun berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut. Penyidik selanjutnya mengkonfirmasi informasi tersebut ke Kemenkominfo. Dijelaskan bahwa postingan tersangka tersebut tidak benar.

Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 wib tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untu melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H.

"Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujarnya.

Ia pun prihatin lantaran penyebaran berita hoaks terjadi di tengah situasi semua masyarakat bersatu melawan virus Corona Covid-19.

Ia pun meminta masyarakat ikut berpartisipasi melawan virus Corona dengan minimal tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone beserta sim cardnya, KTP dan akun Facebook milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.