Sukses

Terungkap, Motif Pencurian Ratusan Blangko Akta Cerai di Blora

Kedua terdakwa kasus raibnya akta cerai ini ditangkap di tempat berbeda yakni di wilayah Kabupaten Kendal dan Kabupaten Blora.

Liputan6.com, Blora - Pegawai honorer kantor Pengadilan Agama Blora, Akbar Suryo Baskoro (36) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin, 9 Maret 2020. Dia didakwa pasal pemberatan atas raibnya blangko akta cerai di kantor tempatnya mengabdi.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari LBH Cepu Raya, Farid Rudiantoro mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi keberatan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini," ucap Farid kepada Liputan6.com, Senin, 9 Maret 2020, seusai sidang.

Farid menyampaikan, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik dari Polres Blora terhadap kliennya tersebut disebut melanggar ketentuan pasal 56 ayat (1) jo pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, apabila ada terdakwa kasus hilangnya akta cerai yang melanggar pasal tersebut, harusnya penyidik wajib menunjuk penasihat hukum. Namun, kata Farid, hal itu tidak dilakukan dan secara hukum adalah cacat hukum.

"Fakta hukum menunjukkan ternyata penyidik Polres Blora dalam perkara ini telah melalaikan kewajibannya dalam menunjuk penasihat hukum bagi terdakwa," dia menegaskan.

Kasus raibnya blangko akta cerai ini didakwakan terhadap dua orang pelaku. Salah satunya lagi yaitu terdakwa yang bernama Mohammad Kusen (58), warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, yang berprofesi sebagai perangkat desa (moden) setempat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan Pelaku

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, persidangan kasus berlangsung alot. Tampak kedua terdakwa mengenakan baju berwarna putih dengan celana hitam dan berpeci. Alotnya sidang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB saat terdakwa pertama yaitu Mohammad Kusen dihadirkan.

Dua saksi yang dihadirkan saat persidangan yaitu Kastari sebagai Panitera Muda di Pengadilan Agama dan Yusti pegawai honorer di Pengadilan Agama Blora tampak keduanya sering berkelakar saat ditanyai para hakim.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa kasus ini ditangkap di tempat berbeda yakni di wilayah Kabupaten Kendal dan Kabupaten Blora.

Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo di Mapolres Blora, kasus ini terjadi berawal dari hilangnya 150 lembar akta cerai kosong dan 17 lembar akta cerai milik masyarakat.

Kemudian tiga bendel blangko akta cerai yang terdiri dari satu bendel 13 dengan seri K No.36351-36400, satu bendel 31 dengan seri K No.37251-37300, satu bendel 32 dengan seri K No.37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai.

"Akta cerai tersebut dijual kepada masyarakat yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti sidang. Satu akta cerai dijual Rp2 juta hingga Rp2,5 juta," ucap AKP Hery saat gelar konferensi pers, Jumat (10/1/2020) lalu.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.