Sukses

Siasat Polisi Pontianak Membekuk 6 Terduga Penimbun Ribuan Masker

personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan 'undercover buy' terhadap seseorang yang diduga memiliki barang berupa masker dalam jumlah banyak dengan harga Rp275 ribu per boks merk Fame Mask

Liputan6.com, Pontianak - Di tengah susahnya mendapatkan masker di Pontianak, rupanya masih saja ada orang memanfaatkan situasi tersebut dengan cara menimbun untuk mendapat kenuntungan. Beruntung, kepolisian mengendus aksi culas ini.

Personel Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 5 Maret 2020 enam orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan langkanya masker di pasaran, terutama apotek.

"Masker-masker yang diduga karena adanya informasi penyebaran virus Corona di wilayah Kota Pontianak, yang mengakibatkan peredaran masker yang langka dan dengan harga jauh dari harga standar, dengan kisaran Rp200 ribu-Rp300 ribu per boks," katanya, Jumat malam, 6 Maret 2020.

Penangkapan para terduga pelaku penimbunan masker tersebut berawal informasi adanya peredaran produk masker medis yang langka dan penjualan di atas standar dengan harga mencapai Rp300 ribu per boks. Personel Jatanras Polresta Pontianak lantas menyelidiki dugaan permainan harga masker dengan memanfaatkan momentum adanya virus Corona tersebut.

Kemudian pada Rabu, 4 Maret 2020 pukul 20.30 WIB personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan undercover buy terhadap seseorang yang diduga memiliki barang berupa masker dalam jumlah banyak dengan harga Rp275 ribu per boks merk Fame Mask.

Pada pukul 21.00 WIB personel Jatanras Polresta Pontianak menangkap seseorang berinisial S. Di mana S pada saat transaksi membawa masker sejumlah 45 boks di dalam satu karton yang masing-masing boks dijual Rp275 ribu.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Sita 48 Boks Masker

"Harga normal masker bermerk fame mask Rp30 ribu per boks, kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap orang lainya dan diamankan M dan dari keterangan M menerangkan bahwa membeli dari P dengan harga Rp 245.000 perboks," dia menjelaskan.

Selanjutnya, pada ada pukul 22.00 WIB personel Jatanras menangkap terduga pelaku timbun masker lainnya, P. Dari keterangan P saat ditangkap, ia memperoleh masker tersebut dari Y membeli dengan harga Rp 220.000 per boks.

Pada pukul 23.00 WIB petugas menangkap Y. Y mengaku mendapatkan masker tersebut dari dari R dengan harga Rp 160 ribu per boks dengan juamlah pembelian 50 boks (satu karton).

Usai penangkapakan para terduga pelaku timbun masker ini, selanjutnya personel Jatanras mengembangkan kasus ini dan menangkap R (karyawan PT. BELOVA) di rumahnya. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari VG yang merupakan komisaris dari PT. Belova Berjaya Utama yang bergerak di bidang alat kesehatan.

"Pihak perusahaan menyatakan bahwa mengeluarkan harga atau menjual dengan harga Rp80 ribu per boks yang dilengkapi faktur penjualan terhadap Y. Terhadap 6 orang ini di awa ke Mapolresta guna memperoleh keterangan lebih lanjut," kata Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go.

Polisi menyita barang bukti berupa 48 boks masker merk Fame Mask dan dua boks merk sensi. Dia bilang, hingga kini pihaknya tengah terusmengembangkan kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.