Sukses

Temuan Ribuan Kotak Masker Tidak Sesuai Standar Kesehatan Asal China di Kepri

Operasi perburuan pelaku-pelaku dan gudang-gudang penimbunan masker terus berlangsung.

Liputan6.com, Kepulauan Riau - Operasi perburuan pelaku-pelaku dan gudang-gudang penimbunan masker terus berlangsung. Tim gabungan Polda Kepri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam serta aparat terkait berhasil menemukan ribuan kotak masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar, Kamis (5/3/2020).

Hasilnya, dari beberapa lokasi yang disidak, tim gabungan menemukan masker ilegal itu saat sidak di PT. SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam. Sidak juga dilakukan di Apotik Budi Farma Nagoya tapi tidak ditemukan stok atau persediaan masker.

"Dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Sebelumnya petugas Ditkrimsus Polda Kepri mengungkap penimbunan ribuan masker dan hand sanitizer di Gudang PT. ESM yang di Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu (4/3).

Menurut Harry kegiatan ini merupakan tindaklanjut intruksi Presiden Jokowi dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mengambil tindakan terkait langkanya masker wajah.

"Seluruh masker yang ditemukan berasal dari Negara China dan sampai hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada A sebagai Direktur PT. SJL," ungkapnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar'.

"Dan Pasal 197 yang berbunyu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Harry.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.