Sukses

Tragis, Siswi di Bali 4 Tahun Jadi Budak Seks Guru Bejat

Siswi tersebut menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas 6 SD hingga SMA

Liputan6.com, Denpasar - Biadab betul kelakuan seorang guru berinisial IWS (43) di Bali. Ia tega menjadikan siswinya berinisial IAMOCD (16) sebagai budak seks.

Tak tanggung-tanggung, siswi yang kini kelas X sebuah SMA di kawasan Kuta Utara itu telah menjadi korban kekerasan seksual sejak masih kelas kelas VI salah satu sekolah dasar di Kuta Utara. Selama empat tahun, siswi nahas tersebut tersandera menjadi budak seks guru bejat tersebut.

Kisah tragis ini bermula pada Juli tahun 2016, atau empat tahun silam. Saat itu, korban yang merupakan murid guru cabul tersebut masih kelas VI SD. Korban dirayu untuk melayani nafsu seksnya. Sang guru bejat menodai kesucian bocah ini.

Tak berhenti di situ, oknum guru PNS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung itu kembali menyetubuhi korban di ruangan les privat miliknya di kawasan Kuta Utara. Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar rumahnya dan di beberpa penginapan di Badung selama empat tahun terakhir.

Kejahatan tersangka baru terbongkar setelah empat tahun. Korban menceritakan persetubuhan yang dialaminya sejak kelas VI SD sampai saat ini kepada guru Pramuka di SMA-nya. Cerita itupun disampaikan sang guru kepada orang tua korban.

Tak terima dengan apa yang dialami anak gadisnya, orang tua korban melapor ke Polres Badung.

“Saat ditanya orang tuanya korban mengakui disetubuhi pelaku selama empat tahun belakangan,” tutur Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (28/2/2020).

Berdasarkan laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo memerintahkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera menindalanjutinya. Tim yang dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan langsung menangkap terlapor di rumahnya di kawasan Dalung ke Mapolres untuk penyidikan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan sesuai pasal 81 ayat 3.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyetubuhi korban sejak Juli 2016 sampai Januari 2020 dengan jumlah yang tak terhitung. Kami sudah memeriksa lima orang saksi. Berdasarkan pengakuan dan alat bukti yang cukup, terduga kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak kemarin,” tuturnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.